Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

12 Jemaah Haji Sumut Wafat: Bakal Terima Santunan Asuransi

Editor:  hendra
Reporter: Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua PPIH Debarkasi Medan Ahmad Qosbi berdoa untuk kepulangan jemaah haji yang wafat di KNO, pada Senin (16/6/2025). (Foto: Humas Embarkasi Medan)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Semua jemaah haji yang meninggal di waktu saat lakukan ibadah haji bakal mendapatkan uang asuransi.

Ketua PPIH Debarkasi Medan Ahmad Qosbi mengatakan, sampai dengan kepulangan jemaah haji Kloter 4 Debarkasi Medan berjumlah 12 orang yang wafat, pada Senin (16/6/2025). 

“11 jemaah haji wafat di tanah suci dan 1 jemaah wafat di tanah air sesaat setelah mendarat di Bandara Kualanamu Deli Serdang,” ucapnya.

Ketua PPIH Debarkasi Medan menyampaikan bahwa jemaah haji yang wafat berasal dari Labuhanbatu Selatan 1 orang, Medan 3 orang, Padangsidimpuan 1 orang, Mandailing Natal 1 orang, Padanglawas 1 orang, Deli Serdang 2 orang, Padanglawas Utara 1 orang dan Serdang Bedagai 1 orang.

Qosbi mengungkapkan, mereka akan memperoleh santunan asuransi sebagai hak jemaah. 

Setiap jemaah yang wafat akan memperoleh uang santunan dari pihak asuransi yang pada tahun ini dikelola oleh Jasa Mitra Abadi (JMA) Mulia Syariah.

Qosbi menjelaskan, Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar 100% Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. 

Jemaah Haji Reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal 100% Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar 200% Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi dan Jemaah Haji Reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar 100% Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” jelasnya.

Qosbi mengatakan, Asuransi jemaah haji mulai berlaku sejak keberangkatan dari asrama haji (embarkasi) hingga kepulangan ke tanah air (debarkasi).

“Klaim asuransi dapat diurus oleh ahli waris jemaah haji yang wafat setelah proses pemulangan jemaah haji selesai dengan melengkapi dokumentasi diantaranya, surat keterangan kematian, foto copy identitas jemaah yang wafat, Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal,” pungkasnya.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan