Video Minta Keadilan Viral, Kasus Keluarga di Langkat Berujung Pengadilan: Restorative Justice dan Diversi Gagal
Video Minta Keadilan Viral, Kasus Keluarga di Langkat Berujung Pengadilan: Restorative Justice dan Diversi Gagal
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dalam video yang beredar hingga Senin (13/4/2026), seorang siswi berinisial LB (15) di Kabupaten Langkat viral setelah meminta keadilan kepada Prabowo Subianto.
Ia mengadukan penahanan ayahnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dalam kasus perkelahian yang melibatkan dua belah pihak masih sama-sama memiliki hubungan keluarga di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, belum mencapai kesepakatan.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam, Minggu (12/4/2026) menyampaikan pihak kepolisian telah berupaya maksimal untuk mendamaikan kedua belah pihak.
“Upaya restorative justice sudah dilakukan, termasuk satu kali diversi karena salah satu terlapor masih di bawah umur. Namun, tidak tercapai kesepakatan, sehingga perkara dilanjutkan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat. Kita dari awal gak melakukan penahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Bahkan, upaya mediasi telah dilakukan hingga 14 kali oleh keluarga besar masing-masing pihak, termasuk tawaran bantuan biaya pengobatan dari pihak pelapor.
Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Kasus ini berawal dari perselisihan diduga terkait hasil kebun kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung perkelahian pada 4 Oktober 2025.
Akibat kejadian tersebut, kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan pertama dilayangkan terhadap IPB atas dugaan penganiayaan dan IPB sendiri telah pun diproses hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, dengan putusan hukuman penjara.
Selanjutnya, IPB melaporkan JIB dan LB (ayah dan anak) ke Polres Langkat atas kasus serupa.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap P21.
Saat ini, JIB telah ditahan kejaksaan dan dititipkan di Rutan Tanjung Pura, sementara LB tidak ditahan karena masih di bawah umur dan dalam proses hukum lanjutan.
Sementara, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terhadap para pihak tidak dilakukan penahanan.
Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Alpi Sahari, menegaskan bahwa opini di media sosial yang menyebut korban dijadikan tersangka adalah keliru.
Peristiwa tersebut bukan pembelaan diri, melainkan tindakan penganiayaan atau kekerasan dengan unsur kesengajaan.
"Berdasarkan konstruksi perkara, ini tidak dapat dikualifikasi sebagai Noodweer (pembelaan diri) namun bentuk adanya kesengajaan. Sedangkan nodwear adalah adanya serangan seketika dan membahayakan" pungkasnya.
(mft/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSMayat Pria Ditemukan Membusuk di Bangunan Kosong Tebingtinggi, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan
hendra·7 menit yang lalu -
-
EKONOMIHutama Karya Genjot JTTS Tembus 1.160 Kilometer, BAKN DPR RI Sorot Dampak Ekonomi
Rozie Winata·20 menit yang lalu -
EKONOMIPasar Kripto Hari Ini: Bitcoin Naik Tipis ke $84 Ribu, LayerZero Meroket 14 Persen
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELOperasi Sikat Musi 2026: 20 Personel Brimob Gencarkan Patroli Keamanan di Palembang
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWAGempa Bumi Magnitudo 6.1 di Sumba Barat Daya, Guncangan Kuat Dirasakan Selama 1 Menit
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
PERISTIWAGempa M5.9 Guncang Aceh Jaya, Getaran Kuat Dirasakan Warga hingga Meulaboh
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAHead to Head FIFA ASEAN Cup 2026: Rekor Pertemuan dan Duel Sengit Indonesia vs Thailand
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Pangan Global Melonjak ke Level Tertinggi dalam Empat Tahun Akibat Gangguan Logistik dan Cuaca
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
SUMUTGangguan Kamtib KA di Sumut Turun 75 Persen, KAI Ajak Warga Jaga Jalur Rel
Rozie Winata·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan