USU Fokus Akuisisi Kebun Tabuyung untuk Penguatan Aset Universitas
USU telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan komitmen penuh untuk mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai bagian dari aset universitas.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Rektor V USU, Prof Luhut Sihombing, guna meluruskan berbagai isu miring yang berkembang di masyarakat terkait keberadaan lahan tersebut dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Luhut menegaskan bahwa isu dugaan korupsi maupun penggelapan aset yang dikaitkan dengan pimpinan universitas sama sekali tidak benar. Sebaliknya, di bawah kepemimpinan Rektor Prof Muryanto Amin, USU justru sedang berupaya serius mengakuisisi kembali lahan perkebunan seluas 5.557 hektare agar dapat dicatatkan secara resmi dalam neraca aset universitas.
Baca Juga : PN Medan Eksekusi Aset KAI yang Dikuasai Pihak Lain di Perintis Kemerdekaan
Upaya ini juga merupakan salah satu program kerja strategis yang telah disampaikan Rektor sejak awal masa kepemimpinannya.
Dalam prosesnya, USU telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi. Hal ini penting mengingat lahan tersebut memiliki sejarah panjang dan kompleksitas hukum sejak awal keberadaannya.
Lahan Tabuyung berasal dari program pemerintah melalui Land Grant College pada tahun 1998 yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan akademik sekaligus menjadi sumber pendanaan tambahan bagi universitas. Untuk memenuhi persyaratan program tersebut, USU saat itu membentuk Koperasi Produsen Pengembangan nusantaraterkini.co/tag/universitas-sumatera-utara" class="article-tag-link" rel="tag">Universitas Sumatera Utara (KPP USU) dengan anggota yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan.
Sejak tahun 2011, KPP USU menggandeng PT Asian Agri Lestari untuk mengelola perkebunan melalui perusahaan joint venture bernama PT Usaha Sawit Unggul. Dalam kerja sama tersebut, KPP USU memiliki 15 persen saham, sedangkan Asian Agri memegang 85 persen saham.
Dinamika sosial dan hukum terus mewarnai perjalanan lahan tersebut, termasuk konflik yang muncul pada tahun 2012 antara KPP USU dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Pada saat itu, posisi hukum KPP USU sebagai koperasi dipertegas sehingga segala urusan, termasuk pengajuan kredit ke bank, menjadi tanggung jawab pengurus koperasi.
Baca Juga : Masuk Prioritas Prolegnas 2025, RUU Perampasan Aset Diminta Segera Gelar Teknis Pembahasan Tiap Pasal
Sejalan dengan hal tersebut, Prof. Luhut menekankan bahwa pengajuan kredit senilai Rp228 miliar ke Bank BNI pada tahun 2023 adalah sepenuhnya urusan internal KPP USU, bukan Universitas Sumatera Utara.
Oleh karena itu, isu yang mengaitkan pejabat universitas dengan kredit tersebut adalah keliru. Fokus USU, jelasnya, hanyalah pada bagaimana lahan itu dapat kembali tercatat sebagai aset universitas.
Saat ini, upaya akuisisi melalui pendekatan kekeluargaan dengan pengurus KPP USU berjalan baik. Para pengurus koperasi bahkan menyambut positif rencana agar lahan Tabuyung dicatatkan kembali sebagai aset universitas. Namun, karena mayoritas saham dimiliki oleh Asian Agri, diperlukan langkah lanjutan untuk menyelesaikan proses akuisisi secara menyeluruh.
Luhut menyayangkan adanya pihak-pihak yang menggiring opini seolah-olah pejabat USU terlibat dalam penyimpangan atau bahkan menerima keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Baca Juga : Kredit Rp228 Miliar Kebun Tabuyung Harus Diseret Ke Ranah Pidana, Aset USU Terancam
“USU tidak pernah mencampuri urusan kredit. Komitmen kami jelas, yaitu memperjuangkan agar lahan tersebut kembali ke pangkuan universitas demi kepentingan akademik dan keberlanjutan tridarma perguruan tinggi,” tegasnya.
USU berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai sejarah, status hukum, dan arah kebijakan universitas terkait Kebun Tabuyung.
Seluruh langkah yang ditempuh USU adalah untuk kepentingan institusi dan kontribusi nyata bagi pembangunan pendidikan di Sumatera Utara.
(zie/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALUnik! Makam Kuno Era Romawi Berbentuk Piramida Ditemukan di Mesir
Rozie Winata·55 menit yang lalu -
KESEHATANWaspada! 27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Medan dan Deliserdang
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial di Pulau Borang Banyuasin
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANSakit Hati Ditalak, Istri Laporkan Suaminya ke Poldasu
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOTarget Semifinal FIFA ASEAN Series, Habib Syarief Soroti Regenerasi dan Strategi Timnas
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
SUMSELDiselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Palembang Kembali Masuk Zona Merah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALNanan Desak Investigasi Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibuka Transparan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALDirektur Reskrimum Ungkap Alasan Panggil Ketua DPRD Sumut Terkait Kasus Dhody Thahir
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
SUMUTJaga Kondusifitas dan Keamanan, PN Sibolga Tunda Eksekusi Perkara Perdata
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan