Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Usai Daftar Pilkada 2024, Zahir Eks Bupati Batubara Ditangkap Polda Sumut

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Ari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Eks Bupati Batubara Zahir. (Foto: Istimewa/Instagram)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Eks Bupati Batubara Zahir yang baru saja mendaftar Pilkada 2024 ke KPU, kembali ditangkap polisi, Selasa (3/9/2024) dini hari.

Zahir ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, sekira pukul 02.00 WIB.

Saat diamankan, Zahir yang menjadi tersangka kasus suap rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara, hanya pasrah ketika personel kepolisian mendatangi rumahnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya Zahir mantan Bupati Batubara tersebut.

"Betul, tadi pagi," katanya, Selasa (03/09/2024) menjawab saat dikonfirmasi NusantaraTerkini.co melalui lewat via pesan WhatsApp.

Mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini juga menyatakan, bahwa penyidik Polda Sumut dimungkinkan menahan Zahir mantan Bupati Batubara. 

"Kemungkinan seperti itu," jawabnya singkat menjawab apakah tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Tahun 2023 ini di Kabupaten Batubara akan ditahan.

Sebelumnya, Polda Sumut sempat memberikan penangguhan penahanan kepada Zahir usai menyerahkan diri ke polisi. Dia ditetapkan sebagai DPO pada akhir Juni lalu.

Setelah ditangguhkan pada 12 Agustus lalu, Zahir memanfaatkan kesempatan itu mengurus SKCK di Polres Batubara.

Selanjutnya, pada Rabu (28/8/2024), Zahir resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Batubara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara. Zahir mendapatkan dukungan dari Partai PDIP, Ummat, Hanura dan Gelora.

Apes bagi Zahir, baru saja mendaftar untuk ikut Pilkada, langkahnya terhadang kasus hukum yang menderanya.

Polda Sumut sempat memeriksa Zahir dalam kasus seleksi PPPK. Dalam kasus ini, adik Zahir, yakni Faisal juga telah berstatus sebagai tersangka. 

Beberapa tersangka lain yakni Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara M Daud, Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik inisial DT dan seorang Kabid di Disdik Batubara.

Saat ini, berkas perkara untuk lima tersangka itu telah diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Cw5/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan