Unggahan Medsos Berujung Terali Besi, Jaksa di Tapsel Ditangkap Polisi
Jarimu harimaumu, mungkin kata ini yang tepat disematkan kepada seorang Jaksa di Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar (28).
nusantaraterkini.co, TAPSEL - Jarimu harimaumu, mungkin kata ini yang tepat disematkan kepada seorang Jaksa di Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar (28).
Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan ini ditangkap polisi pada Rabu (21/8/2024) lalu. Dia ditangkap lantaran mengunggah postingan di Instagram dan TikTok soal staf Kejari berinisial N.
Dalam postingan tersebut, Jovi menyebut N menggunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk pacaran pada 14 Mei 2024.
N yang merupakan ASN di Kejari Tapsel itu akhirnya membuat laporan ke Polres Tapsel pada 25 Mei 2024. Sebab, menurutnya ada pencemaran nama baik akibat postingan itu.
"Pada 21 Agustus lalu, penyidik mendapat laporan JAB sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dan tidak hadir tanpa alasan. Maka dilakukan penjemputan di kosnya sesuai surat perintah ke Polres Tapsel," kata Kasi Humas Porles Tapsel AKP Maria Marpaung dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
Awal kasus, Jovi diduga mengambil foto korban memakai baju dinas dari TikTok korban pada 14 Mei 2024.
Lalu, pelaku mengunggah foto itu di story Instagramnya dengan membubuhi keterangan sebagai berikut:
"Bagi rekan-rekan LSM dan para pegiat anti korupsi di Tapsel dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengendarai mobil dinas Pajero atau Innova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong difoto dan dikirim ke saya untuk saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawas”.
Setelah itu, unggahan tersebut ternyata tidak mendapat respons dari korban. Pelaku lalu memposting lagi tangkapan layar story Instagramnya itu dan mengunggahnya di TikTok.
Saat itu, pelaku mengunggah itu sembari menambahkan keterangan:
"Kasarnya itu kalau mau pacaran sekadar ketemuan atau malah ng*nt*t sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri jangan menggunakan kendaraan dinas apalagi kendaraan dinas pimpinan' dan 'Pacaran apalagi mau sampai berhubungan badan atau kencan turu alias kentu urusan masing-masing. Namun, apabila bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas apalagi mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan melanggar perintah jaksa agung'.
Atas dasar itulah korban melapor ke kepolisian. Korban juga sudah meminta izin ke Kajari terkait tindakan pelaporan ini.
"Pelaku ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Maria dilansir kumparan, Selasa (27/8/2024).
Jovi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PENDIDIKANPBB dan BINUS Edukasi Mahasiswa Lewat Pameran Perbudakan Kolonial
Herman Saleh Harahap·4 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus Proyek Tuhan Yesus di Salib Kasih Tarutung, Hakim Dalami Kontrak hingga Perizinan
hendra·21 menit yang lalu -
-
KRIMINALKorban Pembacokan Pasar Gambir Tagih Janji Pelaku: Minta Polisi Segera Bertindak
hendra·45 menit yang lalu -
NEWSMarwan Jafar Tagih BI: Jangan Cuma Jaga Rupiah, Buktikan Dampaknya ke Lapangan Kerja!
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSidang Kasus Korupsi PNBP Belawan, Hakim Cecar Ahli Navigasi soal Prosedur Pengawasan Kapal
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWSDugaan Pelecehan Seksual di UGM Mencuat, Habib Syarief Minta Tindakan Tegas Jika Terbukti
hendra·2 jam yang lalu -
-
SUMSELDinkes Sumsel Catat 29.969 Kasus ISPA Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla hingga September 2026
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan