Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Todong Karyawan Pakai Cutter, Pria di Tanjung Pura Gasak Uang Toko Rp500 Ribu

Pelaku Diringkus Polisi

Pria di Tanjung Pura, Langkat, ditangkap usai todong karyawan toko pakai cutter dan gasak uang Rp500 ribu.

Bagikan:
Todong Karyawan Pakai Cutter, Pria di Tanjung Pura Gasak Uang Toko Rp500 Ribu. (Foto: istimewa).
Todong Karyawan Pakai Cutter, Pria di Tanjung Pura Gasak Uang Toko Rp500 Ribu. (Foto: istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Aksi pencurian disertai ancaman kekerasan terjadi di sebuah toko di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial MN alias A (39) diringkus polisi setelah nekat menodongkan kepada karyawan toko demi menguasai uang tunai.

Peristiwa itu berlangsung pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Toko Adil yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, menjelaskan tersangka memaksa masuk dengan mendorong etalase toko sebelum mengancam korban menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengeluarkan dan mengancam karyawan dengan kata-kata bernada kekerasan. Karena takut, korban menunjukkan tempat penyimpanan uang,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Setelah mengetahui lokasi laci, tersangka langsung mengambil uang sekitar Rp500 ribu dan melarikan diri. Selain mengalami kerugian materi, korban juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Tak terima, korban segera melapor ke . Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Sudirman, Tanjung Pura.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau cutter, satu jaket hoodie hitam yang diduga digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Mimpin.

Penyidik kini tengah melengkapi administrasi perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melakukan penahanan terhadap tersangka guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait