Satresnarkoba Polres Langkat Bongkar 38 Kasus Narkoba Selama Februari 2026, 50 Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Langkat ungkap 38 kasus narkoba Februari 2026, 50 tersangka diamankan dan lima lokasi sarang narkoba dibongkar.
Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditunjukkan oleh Polres Langkat melalui kinerja Satuan Reserse Narkoba sepanjang Februari 2026. Dalam kurun waktu satu bulan, aparat berhasil mengungkap 38 kasus dengan total 50 tersangka yang diamankan.
Dari keseluruhan tersangka, 49 di antaranya pria dan satu perempuan. Barang bukti yang disita terbilang signifikan, meliputi 791,98 gram ganja, 247,43 gram sabu, 10 butir ekstasi, serta satu batang pohon ganja yang ditemukan di lokasi berbeda.
Tak hanya melakukan penangkapan, jajaran Satresnarkoba juga menggencarkan operasi penggerebekan di lima titik yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Seluruh lokasi tersebut dibongkar sebagai bentuk komitmen menutup ruang peredaran barang haram di wilayah hukum Langkat.
Adapun penggerebekan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah, yakni di Kelurahan Sei Bilah (Kecamatan Sei Lepan), Dusun Anggrek Desa Teluk Bakung (Kecamatan Tanjung Pura), Kelurahan Pekan Gebang (Kecamatan Gebang), Desa Sei Bamban (Kecamatan Batang Serangan), serta Desa Teluk Meku (Kecamatan Babalan).
Di lokasi-lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah gubuk yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi narkotika. Bangunan itu kemudian dibongkar dan dimusnahkan, disaksikan perangkat desa serta masyarakat setempat guna memastikan proses berjalan transparan.
Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan menyampaikan bahwa pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja berkelanjutan yang mengedepankan penindakan dan pencegahan secara bersamaan. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama. Ia menilai capaian tersebut mencerminkan keseriusan institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
Polres Langkat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.
Dengan langkah tegas dan kolaboratif ini, aparat berharap ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Langkat semakin menyempit, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·5 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·5 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·6 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·7 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·8 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·8 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·9 jam yang lalu -
NEWSPengurus JMSI Karo Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemkab
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan