Tindak Tegas, Polres Sergai Hentikan Aktivitas Penyedotan Pasir Ilegal di Desa Sei Belutu
Nusantaraterkini.co, SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Sergai dan Perangkat Desa Sei Belutu melakukan tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas penyedotan pasir ilegal di Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban, Jumat (1/3/2024) pagi.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk menegaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi masyarakat, Rabu (28/2/2024).
"Dengan dasar hukum yang kuat, termasuk UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat kegiatan penyedotan pasir yang tidak terkontrol," ujarnya, Sabtu (2/3/2024).
Lebih lanjut Edward menjelaskan, dalam kegiatan itu tim berhasil menghentikan aktivitas penyedotan pasir oleh beberapa pemilik, di antaranya Boris Sinaga dan Hermanto Naibaho yang tidak memiliki izin yang lengkap.
"Barang-barang terkait kegiatan ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Menurut Edward, rencana tindak lanjut, akan dilakukan monitoring terus-menerus terhadap kegiatan penyedotan pasir ilegal hingga penegakan hukum jika masih ditemukan pelanggaran.
Begitu juga koordinasi tetap dilakukan dengan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
"Langkah ini merupakan upaya konkret dalam menegakkan hukum demi keberlanjutan lingkungan dan masyarakat setempat," tandasnya.
(zie/nusantaraterkini.co)