Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tim Elang Musi Ringkus Pengedar Sabu Beserta 16 Paket Barang Bukti

Polisi Musi Rawas tangkap pengedar sabu, amankan 16 paket barang bukti

Tersangka saat dibekuk di kediamannya, Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas pada, Sabtu (18/4/2026). (foto: polda sumsel)
Tersangka saat dibekuk di kediamannya, Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas pada, Sabtu (18/4/2026). (foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co — Tim Tindak Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika berinisial RS (40) di kediamannya, Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas pada, Sabtu (18/4/2026). tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti 16 paket kecil seberat 2,44 gram.

Operasi tangkap tangan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemetaan target secara intensif.

“Pengakuan tersangka yang menjual serta hasil urine yang positif menunjukkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Kami akan melakukan analisis terhadap telepon genggam tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kasat Resnarkoba Polres , Iptu Jemmy Amin Gumayel dalam keterangab tertulis yang diterima, Minggu (19/4/2026).

Iptu Jemmy mengatakan selain belasan paket sabu, petugas juga menyita plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka RS mengakui perbuatannya sebagai pengedar. Sementara hasil tes urine menunjukkan hasil positif metamfetamin yang mengonfirmasi jika tersangka juga merupakan pengguna aktif.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta mengapresiasi kinerja timnya yang dinilai responsif terhadap keresahan warga di pelosok desa. Ia memastikan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan RS, melainkan akan terus mengejar pemasok utama di balik jaringan peredaran tersebut guna memutus rantai di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

“Tim Elang Musi kami dirancang untuk bergerak cepat dan tepat sasaran. ini membuktikan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas narkotika.

Ia menuturkan jika akan terus mendorong jajaran untuk bersikap responsif tanpa memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian berjalan dengan baik. akan terus mendorong seluruh jajaran untuk responsif dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka RS kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk melanjutkan upaya pemberantasan ini secara berkelanjutan melalui penindakan tegas dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian berjalan dengan baik. Polda Sumsel akan terus mendorong seluruh jajaran untuk responsif dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru