Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komplotan Pencurian Invetaris Palembang Golf Club Diciduk, Dua Masih Buron ​

Polrestabes Palembang menangkap tiga dari lima tersangka pencurian inventaris Palembang Golf Club. Dua tersangka lainnya masih diburu.

Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga dari lima pelaku pencurian barang inventaris milik Palembang Golf Club, Minggu (20/9/2026). (foto: istimewa)
Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga dari lima pelaku pencurian barang inventaris milik Palembang Golf Club, Minggu (20/9/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap tiga dari lima anggota komplotan spesialis pencurian barang inventaris milik Palembang Golf Club, Minggu (20/9/2026). Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan kehilangan dari pihak pengelola gudang.

​Tiga tersangka yang diringkus tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing yakni SS alias Kodok (46), KA (29), dan MI (20). Aksi pencurian tersebut membuat pihak korban merugi hingga jutaan rupiah setelah 17 unit aki, 20 unit pengisi daya mobil golf, serta satu tutup oli mobil digondol para tersangka.

​Kasat Reskrim , AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan penangkapan trio pencuri tersebut dan memastikan proses perburuan terhadap dua anggota komplotan lainnya masih berjalan.

​“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di kediaman masing-masing,” kata Musa, Senin (21/9/2026).

Dijelaskannya, para tersangka berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga senilai jutaan rupiah.

"Adapun barang yang hilang berupa 17 unit AKI dan 20 unit charger mobil golf serta satu tutup oli mobil dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Palembang dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

“Kami masih terus memburu dua tersangka lainnya yang masih melarikan diri,” pungkasnya.

 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait