nusantaraterkini.co, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, tiga pemuda berinisial BD (20), AI (24), dan RFS (20) ditangkap di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi warga pada Sabtu (23/8/2025) mengenai adanya aktivitas peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Binjai Utara. Menindaklanjuti laporan itu, Unit I yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, SH, langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan membawa tim ke lokasi, di mana ketiga pemuda tersebut dicurigai sedang bertransaksi. Salah satu dari mereka bahkan sempat berucap, “Ada order barang, Bang.” Ucapan itu langsung ditanggapi petugas dengan sigap, hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Baca Juga : Deliserdang Resmi Miliki Sirkuit Skateboard Nasional, Bupati: Wadah Prestasi Sekaligus Benteng Sosial
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,46 gram yang dibungkus plastik klip transparan, satu unit ponsel, serta sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5774 AKH.
“Dalam interogasi, ketiganya mengakui sabu tersebut memang milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH.
Kini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Binjai. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga : Lalu Hadrian: Hidupkan Kembali Semangat Sumpah Pemuda untuk Jawab Tantangan Zaman!
(Dra/nusantaraterkini.co).
