Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terbukti Bersalah, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus

Bagikan:
Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di hadapan hakim saat pembacaan putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). (Foto: Dhimas B.P./ANTARA).
Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di hadapan hakim saat pembacaan putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). (Foto: Dhimas B.P./ANTARA).
A A

nusantaraterkini.co,  - Majelis , Nusa Tenggara Barat (NTB), 10 tahun kepada I Wayan Agus Suartama alias yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan di , sebagaimana diberitakan Antara dikutip kumparan, Selasa (27/5/2025).

Selain pidana hukuman, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Agus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.

Oleh karena itu, hakim dengan menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Meskipun hanya pidana hukuman yang berbeda, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Adapun hal yang meringankan putusan, hakim melihat usia terdakwa yang tergolong masih muda dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki perbuatan.

"Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar," ujar hakim.

Untuk hal yang memberatkan, hakim melihat kondisi psikologi korban dari perbuatan terdakwa yang kini mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru