Tempo 25 Menit, Polsek Firdaus Tangkap Perampok dan Pembunuh Lansia di Sergai
Pelaku awalnya bertamu ke rumah korban, dan korban masih sempat mengambilkan air minum untuk pelaku
Nusantaraterkini.co, SERGAI - Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan lansia bernama Mahruzar Rangkuti (74) tewas di rumahnya di Dusun V Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah pada Selasa (18/6/2024).
Terduga pelaku yang diamankan berinisial IS (26), warga Dusun V Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk mengungkapkan, berkat kerjasama Tim Polsek Firdaus dengan masyarakat, pelaku dapat dengan cepat diamankan tanpa adanya perlawanan.
"Keberhasilan kinerja Tim Polsek Firdaus ini patut diapresiasi, karena dengan cepat berhasil mengungkap kasus yang diawali dengan percobaan pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing, Rabu (19/6/2024).
"Hanya dalam tempo 25 menit sejak tim menerima laporan kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan. Terduga pelaku diamankan di salah satu rumah warga di Dusun 2 Desa Cempedak Lobang," sambungnya.
Edward mengatakan, bahwa pelaku dengan korban kenal baik, karena masih bertetangga. Ia menyebut, pelaku awalnya bertamu ke rumah korban, dan korban masih sempat mengambilkan air minum untuk pelaku.
"Saat korban selesai mengambil air minum, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan membenturkan kepala korban ke dinding, namun korban masih sempat bangkit berdiri. Lalu, pelaku mengambil batu yang biasa digunakan sebagai penghalang pintu di rumah korban dan memukulkannya ke kening korban, dan membekap korban dengan bantal hingga korban tewas," terangnya.
Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini menerangkan, pelaku awalnya sempat menyangkal melakukan pencurian dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Mahruzar Rangkuti meninggal dunia.
Namun, berkat petunjuk yang didapatkan, dan barang bukti yang berhasil diamankan, pelaku akhirnya mengakui segala perbuatannya.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang merupakan milik korban.
"Dari rangkaian yang didapatkan ini, diduga aksi pencurian ini sudah direncanakan. Pelaku dipersangkakan pasal 340 Subs 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun," tegasnya.
(zie/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALiPhone Winda Lorenza Belum Pernah Dibuka Penyidik, LBH Medan Desak Uji Digital Forensik
Rozie Winata·38 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSultan B. Najamudin Dorong Kolaborasi TNI dan Pemda Percepat Pembangunan di Daerah
Fadli Tara·54 menit yang lalu -
NEWS VIDEOGubernur Herman Deru Tegaskan Banpres Karhutla Rp100 Miliar Digunakan Sesuai Prosedur
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KESEHATANCegah HIV/AIDS, Rutan Kabanjahe Skrining Kesehatan Warga Binaan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALPrabowo Takziah ke Rumah Megawati, Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Guruh Soekarnoputera
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KESEHATANRS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Pasien Aritmia
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Takluk 0-2 dari Malaysia di Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALBelum Jera, Residivis Narkoba di Medan Kota Kembali Diringkus Polisi, 7 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALFilep Wamafma Usulkan Pembentukan Dinas Khusus Masyarakat Adat untuk Perkuat Otsus Papua
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Tekanan Global Jadi Sorotan
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan