Surat Pengunduran Firli Ditolak Setneg, Firli : Akan Merevisi Suratnya
Pimpinan KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara, namun surat pengunduran dirinya tidak bisa diproses pihak Sekretariat Negara (Setneg)
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pimpinan KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara, namun surat pengunduran dirinya tidak bisa diproses pihak Sekretariat Negara (Setneg) karena menggunakan nomenklatur "berhenti" dari KPK.
Firli akan merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK. Sementara itu, dalam Undang-Undang KPK, istilah tersebut tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.
“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota),” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
Firli mengaku mengirimkan surat pengunduran diri ke Sekretariat Negara pada Kamis (21/12/2023) lalu. Menurut Firli, ia telah menjadi pimpinan KPK genap 4 tahun setelah dilantik pada 2019.
Dirinya menyatakan berhenti dari pimpinan KPK dan tidak mau masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan.
“Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses,” kata Firli.
Dalam informasi yang ia terima, surat pengunduran dirinya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KPK.
Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatannya habis, melakukan perbuatan tercela.
Lalu, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
Firli kemudian mendapatkan surat pemberitahuan dari Sekretariat Negara pada 22 Desember bahwa suratnya tidak bisa diproses untuk diberhentikan dengan hormat.
“Mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” ujar dia.
Firli berharap, surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki bisa diproses pihak Istana dengan lancar karena telah disesuaikan dengan Pasal 2 Undang-Undang KPK.
“Surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023,” kata Firli.
“Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ucap dia.
(Aufa/Nusantaraterkini.co)
sumber : kompas.com
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANWakil Wali Kota Medan Apresiasi Pembukaan Restoran Oedoek Seroe
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
E-SportONIC Tumbangkan NAVI 2-1 di Laga Penutup MPL ID Season 18 Week 7
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTHinca Panjaitan Minta Polisi Usut Kematian Lembu di Simalungun
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMSELKabut Asap Ganggu 31 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
PENDIDIKAN"Spark Go To Campus", Rico Waas Tekankan Edukasi Kesehatan Reproduksi
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTSMSI Madina Desak APH Tangkap Pemilik Ekskavator PETI Jambur Tarutung
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Ringkus 44 Tersangka Kasus Curas dan Curat
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan