Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Soal Anak di LPKA Bagian Generasi Emas, 1.272 Diusulkan Remisi, Direktur Eksekutif CISA: Kebijakan Menteri Imipas Patut Diapresiasi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khu

Bagikan:
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
A A

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Terkait Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)  menyampaikan atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

BACA JUGA: 100 Napi Narkoba Sumut Dipindah ke Nusakambangan, Agus Andrianto: Demi Hak Asasi Orang Banyak

Baru-baru ini, Menteri Imipas menyebutkan dengan tegas bahswwa Anak di LPKA Bagian Generasi Emas, 1.272 Diusulkan Remisi mengundang beragam komentar positif.

Menanggapi hal tersebut, Herry Mendrofa, Pengamat Sosial Politik dan Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) mengatakan Pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait perhatian khusus terhadap anak-anak di LPKA patut diapresiasi, karena menyentuh salah satu isu krusial dalam pembangunan sumber daya manusia, yakni keadilan rehabilitatif bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. 

BACA JUGA: Terpilih Aklamasi, Menteri Agus Andrianto Ketua MWA USU Periode 2025-2030

"Pendekatan ini menandai perubahan paradigma dari pendekatan represif ke arah pendekatan edukatif dan restoratif," jelasnya.

Dia menjelaskan adapun pernyataan ini dapat dilihat dari beberapa dimensi yang meliputi: soal yang Pertama yakni pengakuan bahwa anak-anak di LPKA tetap merupakan bagian dari “generasi emas Indonesia” adalah langkah penting dalam menegaskan prinsip nondiskriminasi dalam perlindungan anak. 

"Ini menempatkan negara dalam posisi bertanggung jawab bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk membina dan memulihkan masa depan mereka. Ini sejalan dengan amanat Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia," tegasnya.

Dia menambahkan Kedua soal penekanan terhadap pendidikan formal dan informal, serta pembinaan keterampilan dan bakat, menunjukkan komitmen pada second chance policy yang memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak untuk memperbaiki diri. 

"Ini sangat relevan dalam konteks pembangunan jangka panjang, karena keberhasilan program seperti ini tidak hanya menurunkan angka residivisme, tetapi juga menekan potensi lahirnya generasi yang tersisih secara sosial dan ekonomi," ungkapnya.

Namun, tentu implementasi di lapangan menjadi tantangan utama. Masih banyak laporan yang menyebutkan soal keterbatasan fasilitas, kekurangan tenaga pengajar, serta stigma sosial yang terus melekat pada anak-anak mantan LPKA.

Dia menegaskan oleh karena itu, pernyataan Agus Andrianto juga harus ditindaklanjuti dengan kebijakan anggaran yang memadai, pelatihan SDM, serta kolaborasi konkret lintas sektor, termasuk NGO, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Remisi bagi anak-anak, sebagaimana disampaikan dalam peringatan Hari Anak Nasional, juga menjadi bentuk pengakuan terhadap perilaku baik dan progres dalam pembinaan mereka. 

"Tapi harus dipastikan bahwa kebijakan remisi ini benar-benar transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak," cetusnya.

Dia menerangkan, secara keseluruhan, pernyataan ini menunjukkan arah kebijakan yang progresif dan manusiawi. Tapi komitmen itu harus dijaga konsistensinya dalam tindakan nyata, agar sistem pemasyarakatan kita benar-benar menjadi wadah rehabilitasi, bukan hanya tempat hukuman. 

"Masa depan Indonesia Emas memang tidak bisa dilepaskan dari cara negara memperlakukan anak-anaknya, termasuk yang sedang menjalani masa pembinaan," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Agus mengatakan anak merupakan bagian penting generasi emas Indonesia

"Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional, jangan lupakan Anak yang saat ini terpaksa ada di dalam lembaga pembinaan. Memang tugas kami, tapi ini juga tanggung jawab kita semua. Kami juga mengajak kita semua untuk mendidik mereka, karena mereka adalah bagian penting generasi negara kita tercinta Indonesia," kata Agus dalam keterangannya.

Agus menjelaskan sistem perlakuan terhadap anak yang berada di dalam LPKA berbeda dengan warga binaan dewasa. Untuk anak, kata Agus, lebih fokus kepada pendidikan baik itu formal maupun informal.

"Untuk Anak, kami lebih menitikberatkan kepada pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Mereka tetap bersekolah selama di LPKA, SD,SMP, SMA, serta program Paket A,B, C," ujarnya.

Agus juga menyebutkan tidak sedikit anak-anak lulusan dari LPKA berhasil. Dia menyebut anak lulusan LPKA bahkan menjadi sukses melanjutkan sekolah dan kuliah dengan berbekal ijazah yang mereka dapat di LPKA.

"Bahkan beberapa dari mereka sukses mendapatkan pekerjaan dan mandiri. Ini membuktikan bahwa dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait baik pemerintahan maupun NGo (Non Government Orgranization)," ujarnya.

Di peringatan Hari Anak yang jatuh pada tanggal 23 Juli tahun ini, Imipas melalui Ditjepas akan memberikan remisi kepada anak yang telah memenuhi persyaratan adminsistratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022. Tak hanya itu, 1.272 anak yang telah memenuhi persyaratan sudah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Anak.

"Kami berharap pemberian Remisi kepada Anak ini akan lebih mendorong mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan. Selalu ada kesempatan kedua, second changce untuk masa depan yang lebih cerah. Masa depan untuk Indonesia Emas," kata Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyebutkan jumlah anak di LPKA hingga lapas di seluruh Indonesia saat ini adalah 2.096 orang. Di mana 376 berada di LPKA dan sisa lainnya berada di lapas, rutan dan lapas perempuan.

"Selain Pendidikan Formal dan Informal, Anak-anak di dalam lembaga juga diberikan pendidikan dan pembinaan pengembangan bakat dan keterampilan, baik seni, olahraga maupun life skill. Semua jenis pendidikan kami berikan untuk Anak, agar mereka dapat menjadi generasi yang berkualitas," ujarnya.

(wiwin/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru