Siswi SMA di Sumut Hamil Diperkosa Tukang Becak: Dicabuli Sejak SMP
Seorang sisiwi SMA di Deli Serdang hamil usai diperkosa berkali-kali oleh seorang pria penarik becak.
nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang siswi SMA di Deli Serdang hamil usai diperkosa berkali-kali oleh seorang pria penarik becak.
Pelaku diketahui bernama Resbin Hendri Sitanggang (41) memperkosa korban sejak duduk di bangku kelas 1 SMP.
Kini, polisi telah berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (2/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol Risqi Akbar menuturkan, pelaku mencabuli korban sejak duduk di bangku SMP.
“Aksi pencabulan itu dilakukan sejak korban kelas 1 SMP. Dilakukan sebanyak 20 kali. (Diperkosa) hingga korban hamil,” kata Risqi pada Senin (9/12/2024).
Risqi mengatakan, aksi itu dilancarkan dengan modus mengajak korban dan teman-temannya berkeliling gratis dengan menggunakan becak pelaku. Lalu, setelah diajak berkeliling, teman korban diturunkan. Sementara, korban dibawa dan dicabuli.
“Temannya yang lain diturunkan di satu tempat, kemudian korban dan pelaku pergi ke tempat lain,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan, aksi pencabulan ini terjadi satu kali di rumah pelaku. Korban dan pelaku diketahui tinggal berdekatan (tetangga).
Sementara, 19 aksi lainnya dilakukan di depan Stadion Baharuddin Siregar.
Risqi menuturkan kasus ini lama terungkap lantaran korban diancam oleh pelaku.
“Korban sebelumnya tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena diancam pelaku,” jelasnya.
Kasus ini akhirnya terungkap saat guru korban datang ke rumah orang tua korban. Lalu, sang guru mengungkap bahwa korban telah hamil.
Mengetahui hal itu, guru dan orang tua menginterogasi korban hingga akhirnya terungkap korban telah diperkosa.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, korban terpaksa keluar dari sekolahnya karena hamil.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELPolres Muba Salurkan 7.000 Liter Air Bersih untuk Warga Lumpatan II Sekayu
Rozie Winata·35 menit yang lalu -
POLITIKDisharmoni Perda dengan Kewenangan Pusat, BULD DPD Soroti Keterbatasan Kajian dan Partisipasi Publik
Rozie Winata·53 menit yang lalu -
POLITIKUU P2SK Belum Genap 3 Tahun, Said Abdullah Tolak Wacana Omnibus Law Keuangan Baru
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolres Asahan Tangkap Kurir Narkoba Asal Jatim di Silau Laut, 1,5 Kilo Sabu Gagal Dikirim ke Surabaya
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Waterfront City Samosir, Hakim Gali Detail Pemancangan dan Volume Pekerjaan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANPolemik Pemilihan Rektor UINSA, Kemenag Didesak Turun Tangan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALTiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Sabu, Ekstasi dan Ganja Disita
hendra·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKevin Diks Emban Ban Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Matangkan Kesiapan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar Curat, Curas, Curanmor hingga Premanisme
hendra·3 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan