Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

‎Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sumut Makin Kuat, Pemulihan Kepatuhan Capai Rp746,8 Juta

‎Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sumut Makin Kuat, Pemulihan Kepatuhan Capai Rp746,8 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mendorong kepatuhan badan usaha. (Foto: istimewa)
BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mendorong kepatuhan badan usaha. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi di Sumatera Utara terus diperkuat.

Wilayah Sumbagut menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara () untuk mendorong kepatuhan badan usaha sekaligus memastikan pekerja mendapatkan hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

‎

‎Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan Kepala Wilayah Sumbagut Kunto Wibowo ke Kantor , di mana dirinya bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH, MH.

‎

‎Dalam pertemuan itu, Kunto Wibowo menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejati Sumut yang selama ini konsisten mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam mengkampanyekan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), sekaligus mendorong kepatuhan dan pengawasan terhadap badan usaha.

‎

‎"Sinergi dengan Kejati Sumut sangat penting bagi kami. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang selama ini diberikan, baik dalam mengkampanyekan pentingnya perlindungan Jamsostek maupun dalam upaya mendorong kepatuhan badan usaha," ujar Kunto, Senin (31/8/2026).

‎

‎Menurutnya, dukungan tersebut semakin memperkuat langkah bersama dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya memberikan perlindungan kepada para .

‎

‎Kunto menyebut, salah satu bukti konkret penguatan sinergi tersebut adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepatuhan yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara nomor : 188.44/510/KPTS/2026 tentang Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara tanggal 29 Juli 2026, yang di dalamnya turut melibatkan Kejati Sumut.

‎

‎"Terbitnya SK Kepatuhan dari Gubernur Sumatera Utara tahun ini menjadi salah satu bentuk komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya," katanya.

‎

‎Hingga Juli 2026, nilai pemulihan yang telah berhasil diselesaikan telah mencapai Rp746.803.826. Hal ini melalui proses Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Sumut yang sebagai mitra dalam rangka menindaklanjuti kepatuhan badan usaha.

‎

‎Dari proses tersebut, Kunto mengatakan, capaian tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

‎

‎"Ini bukan sekadar persoalan angka. Di balik setiap upaya penegakan kepatuhan, ada pekerja yang harus dipastikan mendapatkan perlindungan. Karena itu, kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan Kejati Sumut dan seluruh stakeholder," tegasnya.

‎

‎Kepatuhan pemberi kerja menjadi salah satu kunci utama dalam memperluas cakupan perlindungan Jamsostek. Dengan semakin banyak perusahaan yang patuh, semakin banyak pula pekerja yang terlindungi dari berbagai risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, memasuki hari tua maupun masa pensiun.

(mft/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru