Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sumut Digelar 22 Januari, Bobby-Surya, KPU dan Bawaslu Sumut akan Dihadirkan

Tidak ada yang mencabut gugatan di MK. Sudah berlangsung sidang pendahuluan dan menyusul sidang lanjutan untuk 14 Kabupaten dan Kota dan Provinsi

Prosesi debat kandidat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumut, Rabu (30/10/2024) lalu. (Foto: Junaidin Zai/Nusntaraterkini.co)
Prosesi debat kandidat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumut, Rabu (30/10/2024) lalu. (Foto: Junaidin Zai/Nusntaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pilkada Sumatera Utara (Sumut) akan digelar, pada Rabu (22/1/2025) mendatang.

Mahkamah Konstitusi (MK), diketahui akan menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, dan pihak .

Baca Juga: Respons Tim Bobby-Surya soal Gugatan Kecurangan TSM di Pilkada Sumut

Dalam sidang itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo ditunjuk sebagai Ketua Panel, didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Komisioner Robby Efendy mengatakan, agenda sidang itu akan mendengarkan keterangan KPU dan Bawaslu Sumut. Selain itu, 13 gugatan hasil pemilihan Bupati dan Wali Kota di Sumut juga akan masuk dalam agenda tersebut.

"Tidak ada yang mencabut gugatan di MK. Sudah berlangsung sidang pendahuluan dan menyusul sidang lanjutan untuk 14 Kabupaten dan Kota dan Provinsi," ucap Robby saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

Diketahui, pada sidang pendahuluan terkait sengketa Pilkada Sumut telah digelar oleh MK, pada Senin (13/1/2025). Dalam persidangan Perkara yang diajukan oleh tim hukum Edy-Hasan terdaftar dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Kuasa Hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto dan Yance Aswin menyebutkan kecurangan pilkada yang dilakukan oleh pasangan , sangat terstruktur, sistematis dan masif.

Pihaknya mengaku, temuan kecurangan seperti cawe cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby Nasution.

Pihak Edy-Hasan pun meminta, hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan yang bernomor 495 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur Sumut. Perolehan suara yang benar menurut pemohon, justru Edy-Hasan lah yang menang. Paslon Bobby-Surya 3.645.611 dan perolehan suara paslon Edy-Hasan 4.896.157.

Baca Juga: Pemprov Sumut Bantah Larang Pengajian di Masjid Rumah Dinas Gubernur: Klaim Video Itu Tidak Benar!

Pernyataan pihak Edy-Hasan juga menyebutkan persoalan banjir yang sempat melanda sejumlah wilayah di Sumut menjadi pengaruh partisipasi pemilih yang rendah.

"Kita masih menunggu sidang lanjutan di MK pada 22 Januari. Kita juga akan tetap melanjutkan gugatan hasil Pilkada Sumut yang penuh kecurangan," ucap Yance saat dikonfirmasi.

(cw7/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru