Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sumut Digelar 22 Januari, Bobby-Surya, KPU dan Bawaslu Sumut akan Dihadirkan
Tidak ada yang mencabut gugatan di MK. Sudah berlangsung sidang pendahuluan dan menyusul sidang lanjutan untuk 14 Kabupaten dan Kota dan Provinsi
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pilkada Sumatera Utara (Sumut) akan digelar, pada Rabu (22/1/2025) mendatang.
Mahkamah Konstitusi (MK), diketahui akan menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Bawaslu Sumut dan pihak Bobby-Surya.
Baca Juga: Respons Tim Bobby-Surya soal Gugatan Kecurangan TSM di Pilkada Sumut
Dalam sidang itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo ditunjuk sebagai Ketua Panel, didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Komisioner KPU Sumut Robby Efendy mengatakan, agenda sidang itu akan mendengarkan keterangan KPU dan Bawaslu Sumut. Selain itu, 13 gugatan hasil pemilihan Bupati dan Wali Kota di Sumut juga akan masuk dalam agenda tersebut.
"Tidak ada yang mencabut gugatan di MK. Sudah berlangsung sidang pendahuluan dan menyusul sidang lanjutan untuk 14 Kabupaten dan Kota dan Provinsi," ucap Robby saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Diketahui, pada sidang pendahuluan terkait sengketa Pilkada Sumut telah digelar oleh MK, pada Senin (13/1/2025). Dalam persidangan Perkara yang diajukan oleh tim hukum Edy-Hasan terdaftar dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Kuasa Hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto dan Yance Aswin menyebutkan kecurangan pilkada yang dilakukan oleh pasangan Bobby-Surya, sangat terstruktur, sistematis dan masif.
Pihaknya mengaku, temuan kecurangan seperti cawe cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby Nasution.
Pihak Edy-Hasan pun meminta, hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU Sumut yang bernomor 495 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur Sumut. Perolehan suara yang benar menurut pemohon, justru Edy-Hasan lah yang menang. Paslon Bobby-Surya 3.645.611 dan perolehan suara paslon Edy-Hasan 4.896.157.
Baca Juga: Pemprov Sumut Bantah Larang Pengajian di Masjid Rumah Dinas Gubernur: Klaim Video Itu Tidak Benar!
Pernyataan pihak Edy-Hasan juga menyebutkan persoalan banjir yang sempat melanda sejumlah wilayah di Sumut menjadi pengaruh partisipasi pemilih yang rendah.
"Kita masih menunggu sidang lanjutan di MK pada 22 Januari. Kita juga akan tetap melanjutkan gugatan hasil Pilkada Sumut yang penuh kecurangan," ucap Yance saat dikonfirmasi.
(cw7/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIRupiah Melemah ke Rp17.888 per Dolar AS, Tertekan Sikap Hawkish The Fed
hendra·3 menit yang lalu -
INTERNASIONALPakistan Berhasil Negosiasi dengan Iran, Kapal LNG Qatar Aman Lewati Selat Hormuz
hendra·15 menit yang lalu -
EKONOMIIHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Investor Cermati Harga Minyak dan Aturan BEI
hendra·58 menit yang lalu -
-
EKONOMITata Kelola Gula Dirombak, Pengawasan Impor Rafinasi Didesak
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMSELDampak Fenomena MJO, Wilayah Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANLayanan Publik Berbasis AI Segera Diterapkan di Medan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSKetua PKK Pasbar Hadiri Rapat Tata Kelola se-Indonesia Barat
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAAtlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak di Korea Selatan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NASIONALPeserta MagangHub Batch 2 Diminta Tertib Administrasi Sejak Hari Pertama
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan