Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Korupsi Waterfront City Danau Toba: Saksi Ungkap Pengawasan Proyek Dibagi, Perubahan Teknis Lewat Addendum

Sidang korupsi Waterfront City Danau Toba mengungkap pembagian tugas pengawasan proyek, perubahan teknis, hingga penolakan material beton.

Suasana Sidang Saksi Waterfront City di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/8/2026. (foto: Novia Manurung/Nusantaraterkini.co)
Suasana Sidang Saksi Waterfront City di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/8/2026. (foto: Novia Manurung/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN lanjutan perkara dugaan proyek penataan kawasan dan kawasan Tele KSPN Tahun Anggaran 2022–2023 kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 9, Jumat (7/8/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang mendengarkan keterangan Fahrizal, mantan Inspector Engineer (IE) Bidang Sipil 1 Wilayah 4 Medan, yang menjelaskan ruang lingkup tugasnya selama mengawasi proyek tersebut.

Fahrizal menerangkan bahwa pengawasan pekerjaan telah dibagi sesuai bidang masing-masing. Ia bertanggung jawab mengawasi pekerjaan struktur di kawasan Tele, sedangkan pengawasan pembangunan di kawasan menjadi tanggung jawab Julfran selaku Inspector Engineer Bidang Sipil 2.

"Sesuai pembagian tugas, saya hanya mengawasi pekerjaan struktur di kawasan Tele. Untuk Waterfront City Pangururan menjadi tanggung jawab Pak Julfran," ujar Fahrizal di hadapan majelis hakim.

Karena tidak memiliki kewenangan di kawasan Waterfront City Pangururan, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci progres pembangunan sejumlah fasilitas, seperti Coffee Town, Restoran Dainang, maupun galeri.

Ia mengatakan informasi yang diperolehnya hanya berasal dari laporan dalam rapat koordinasi mingguan, bukan dari hasil pemeriksaan langsung di lapangan.

"Saya tidak pernah turun memeriksa lokasi Waterfront City. Yang saya ketahui hanya dari laporan pada rapat mingguan," katanya.

Fahrizal juga mengungkapkan bahwa masa tugasnya berakhir pada September 2023 setelah dipindahtugaskan. Oleh sebab itu, ia tidak mengetahui secara langsung persoalan skywalk yang belakangan disebut bergoyang.

"Soal skywalk bergoyang, saya baru mendengarnya setelah sudah tidak bertugas lagi. Itu hanya saya dengar dari cerita orang," ungkapnya.

Dalam keterangannya, saksi turut menjelaskan adanya penyesuaian metode pekerjaan di kawasan Tele. Salah satunya terkait pondasi yang semula direncanakan menggunakan metode bored pile, namun kemudian diubah menjadi pengecoran beton tiang pancang setelah dilakukan evaluasi teknis terhadap kondisi lapangan.

Menurut Fahrizal, perubahan tersebut dilakukan karena alat bored pile dinilai berisiko terguling akibat kontur tanah di lokasi proyek.

"Di lapangan kami melihat alat bored pile berisiko terguling karena kondisi kontur tanah. Setelah dilakukan kajian teknis, metode pekerjaan diubah menjadi cor beton tiang pancang," jelasnya.

Penyesuaian serupa juga diterapkan pada struktur pondasi bangunan kafe di kawasan Tele dengan mempertimbangkan karakteristik tanah dan aspek keselamatan konstruksi.

Saksi menegaskan seluruh perubahan pekerjaan tidak dilakukan secara sepihak. Usulan perubahan terlebih dahulu diajukan melalui mekanisme Request for Information (RFI), kemudian memperoleh persetujuan dari Team Leader Nurdin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebelum dituangkan dalam addendum kontrak.

"Perubahan itu diajukan melalui RFI, disetujui Team Leader dan PPK, kemudian dimasukkan ke dalam adendum kontrak," terangnya.

Selain menjelaskan perubahan teknis, Fahrizal juga memaparkan bahwa tim pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap pekerjaan kontraktor pelaksana. Bahkan, tim pengawas beberapa kali menolak material beton siap pakai karena tidak memenuhi spesifikasi teknis.

"Kami pernah menolak tiga sampai empat truk readymix karena hasil slump test tidak memenuhi syarat. Material itu harus diganti sebelum pengecoran bisa dilanjutkan," ujarnya.

Tidak hanya material, pengawas juga beberapa kali memberikan teguran kepada kontraktor terkait kualitas pekerjaan di lapangan, seperti pemasangan bekisting yang kurang rapi hingga kebersihan area kerja yang dinilai belum sesuai standar.

"Kalau ada bekisting yang kurang rapi atau area kerja yang belum bersih, langsung kami minta diperbaiki. Kontraktor menindaklanjuti teguran tersebut," tutur Fahrizal.

Keterangan saksi menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap mekanisme pengawasan, pelaksanaan teknis, serta perubahan pekerjaan dalam proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan yang kini tengah disidangkan di Pengadilan .

Majelis hakim kemudian menunda dan menjadwalkan pemeriksaan saksi berikutnya pada Rabu, 12 Agustus 2026.

(CW2/Nusantaraterkini)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait