Setuju Revisi UU TNI, PKB Ajukan Enam Syarat
penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas dalam perubahan UU tersebut
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Fraksi PKB DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, persetujuan itu dibarengi dengan enam syarat.
Salah satunya, penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas dalam perubahan UU tersebut. Sikap resmi Fraksi PKB itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh.
Dia menyatakan, PKB menyetujui revisi UU TNI untuk dibawa ke tingkat II guna dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tapi, Fraksi PKB memberikan enam syarat terhadap pengesahan revisi UU TNI.
Pertama, penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas. TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus memiliki kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi.
"Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI," terangnya, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: DPR: Draf RUU TNI yang Ditolak di Medsos Berbeda dengan yang Dibahas
Ketiga, PKB mengharapkan agar mekanisme penempatan prajurit pada jabatan sipil dilakukan dengan proses seleksi yang transfaran dan independen. Keempat, penegasan batas usia pensiun proporsional.
Meski mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi kualifikasi tertentu dan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Dengan demikian kebijakan pensiun diberlakukan secara adil dan terukur untuk menghindari disparitas antar pangkat," papar legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu.
Syarat kelima, PKB meminta agar TNI harus komitmen pada profesionalisme. Fokus utama TNI harus pada tugas pertahanan negara, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. Fraksi PKB menolak penugasan TNI di bidang non-militer yang berpotensi mengaburkan peran strategisnya.
Selanjutnya syarat keenam, kesejahteraan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara. Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, serta program pascapensiun yang berkelanjutan.
Baca Juga: Revisi UU TNI, Pengamat: Prabowo Cenderung Ikuti Gaya Kepemimpinan Soeharto
"Kesejahteraan prajurit tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga faktor kunci dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan yang modern," bebernya.
Oleh Soleh menegaskan bahwa revisi UU TNI harus mampu memperkuat kapasitas dan profesionalisme TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, sekaligus menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam alam demokrasi.
Dalam melakukan perubahan UU TNI, semua pihak harus belajar dari langkah yang dilakukan Presiden Keempat KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Menurutnya, di bawah terobosan visioner Gus Dur, Indonesia berhasil memutus belenggu dwifungsi militer dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi.
Gus Dur tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen atau memisahkan Polri dari ABRI, tetapi lebih dari itu, Gus Dur meletakkan fondasi etis bahwa TNI harus tunduk sepenuhnya di bawah kendali pemerintahan sipil yang legitimasinya bersumber dari rakyat.
"Hari ini, warisan berharga itu diuji. Di tengah dinamika geopolitik yang kompleks dan tekanan kebutuhan keamanan nasional, TNI dituntut tetap konsisten pada jalan reformasi, profesional di bidang pertahanan, netral dari politik praktis, dan patuh pada konstitusi yang dijabat oleh otoritas sipil," tegasnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALBelum Jera, Residivis Narkoba di Medan Kota Kembali Diringkus Polisi, 7 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Rozie Winata·15 menit yang lalu -
NASIONALFilep Wamafma Usulkan Pembentukan Dinas Khusus Masyarakat Adat untuk Perkuat Otsus Papua
Rozie Winata·24 menit yang lalu -
EKONOMIRupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Tekanan Global Jadi Sorotan
hendra·56 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Anjlok ke Rp2.580.000 Per Gram, Buyback Ikut Turun Tajam
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Larang Keras Dana Karhutla Rp30 Miliar Diserap untuk Keperluan Pejabat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALKomisi IX DPR Pastikan Perlindungan Hukum Ojol Tanpa Ubah Status Kemitraan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELAngin Berubah Arah, Kabut Asap Karhutla di Palembang Mulai Berkurang
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKKunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKHendri Satrio Sentil Gibran: Perjalanan Politik Anda Berbeda dengan Jokowi!
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMIAturan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Melemah 1,51%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan