Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Setuju Revisi UU TNI, PKB Ajukan Enam Syarat

penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas dalam perubahan UU tersebut

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh. (Foto: dok FPKB)
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh. (Foto: dok FPKB)
A A

, JAKARTA - Fraksi DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, persetujuan itu dibarengi dengan enam syarat.

Salah satunya, penguatan supremasi harus menjadi prioritas dalam perubahan UU tersebut. Sikap resmi Fraksi PKB itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh.

Dia menyatakan, PKB menyetujui untuk dibawa ke tingkat II guna dimintakan persetujuan dalam Rapat DPR RI. Tapi, Fraksi PKB memberikan enam syarat terhadap pengesahan revisi UU TNI.

Pertama, penguatan supremasi harus menjadi prioritas. TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus memiliki kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi.

"Kedua, pembatasan penempatan aktif di jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI," terangnya, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: DPR: Draf RUU TNI yang Ditolak di Medsos Berbeda dengan yang Dibahas

Ketiga, mengharapkan agar mekanisme penempatan pada jabatan sipil dilakukan dengan proses seleksi yang transfaran dan independen. Keempat, penegasan batas usia pensiun proporsional.

Meski mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi kualifikasi tertentu dan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Dengan demikian kebijakan pensiun diberlakukan secara adil dan terukur untuk menghindari disparitas antar pangkat," papar legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu.

Syarat kelima, PKB meminta agar TNI harus komitmen pada profesionalisme. Fokus utama TNI harus pada tugas pertahanan negara, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. Fraksi PKB menolak penugasan TNI di bidang non-militer yang berpotensi mengaburkan peran strategisnya.

Selanjutnya syarat keenam, kesejahteraan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara. Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, serta program pascapensiun yang berkelanjutan.

Baca Juga: Revisi UU TNI, Pengamat: Prabowo Cenderung Ikuti Gaya Kepemimpinan Soeharto

"Kesejahteraan prajurit tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga faktor kunci dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan yang modern," bebernya.

Oleh Soleh menegaskan bahwa harus mampu memperkuat kapasitas dan profesionalisme TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, sekaligus menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam alam demokrasi. 

Dalam melakukan perubahan UU TNI, semua pihak harus belajar dari langkah yang dilakukan Presiden Keempat KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Menurutnya, di bawah terobosan visioner Gus Dur, Indonesia berhasil memutus belenggu dwifungsi militer dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi. 

Gus Dur tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen atau memisahkan Polri dari ABRI, tetapi lebih dari itu, Gus Dur meletakkan fondasi etis bahwa TNI harus tunduk sepenuhnya di bawah kendali pemerintahan sipil yang legitimasinya bersumber dari rakyat.

"Hari ini, warisan berharga itu diuji. Di tengah dinamika geopolitik yang kompleks dan tekanan kebutuhan keamanan nasional, TNI dituntut tetap konsisten pada jalan reformasi, profesional di bidang pertahanan, netral dari politik praktis, dan patuh pada konstitusi yang dijabat oleh otoritas sipil," tegasnya.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait