Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sebut Putusan hanya Meniru Tuntunan, PH Alwi Mujahit Hasibuan Pastikan Banding soal Vonis 10 Tahun

Tadi sudah kita dengarkan, semua yang dibaca tadi itu hampir semua berasal dari tuntunan yang disampaikan jaksa penuntut umum

Mantan Kadinkes Sumut Alwi Muhajit Hasibuan dan Tim Kuasa Hukum saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)
Mantan Kadinkes Sumut Alwi Muhajit Hasibuan dan Tim Kuasa Hukum saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumur , mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa.

Julisman sebagai penasihat hukum , mengatakan, pembacaan putusan itu hanya bersumber dari dari satu sumber putusan aja, tidak berdasarkan beberapa fakta yang ada.

"Tadi sudah kita dengarkan, semua yang dibaca tadi itu hampir semua berasal dari tuntunan yang disampaikan jaksa penuntut umum," ucapnya. 

Lanjutnya, pengadaan hingga tahap pembayaran yang disebutkan sebelumnya, telah diawasi oleh pihak inspektorat dalam tugas Covid-19, hingga prosesnya telah sesuai dengan peraturan, tidak menjadi pertimbangan. Sehingga dakwaan jaksa jelas tidak cermat.

Kemudian, penghitungan kerugian negara sebesar Rp 24 miliar yang melibatkan Fakultas Ekonomi dianggap tidak tepat, karena yang berhak menyampaikan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

Setelah berdiskusi sesaat, tim penasehat hukum terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan menyatakan banding.

Terdakwa dr Alwi mempunyai waktu seminggu untuk melengkapi langkah banding tersebut. 

"Kita ajukan banding, kita punya waktu seminggu," pungkasnya. 

Diketahui, Majelis hakim memvonis terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan 10 tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Alwi dihukum 20 tahun penjara. 

(cw4/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru