Ricuh Sidang Kasus Mutilasi di PN Serang, Keluarga Kejar dan Lempari Terdakwa
Sidang tuntutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia (19) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis
nusantaraterkini.co, SERANG - Sidang tuntutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia (19) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (31/7/2025) diwarnai kericuhan.
Terdakwa Mulyana alias Iyan (22) di kejar dan dilempari keluarga korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut Mulyana dengan hukuman mati dan dinyatakan terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bahkan, JPU tidak menemukan alasan yang dapat meringankan dan menghapus unsur pidana dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa Mulyana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana alias Iyan dengan pidana mati," kata jaksa Fitriah, membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa Mulyana telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat lantaran telah membunuh korban Siti Amelia secara sadis sehingga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa itu nihil," ujar Fitriah.
Usai pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Serang, terdakwa Mulyana diberikan tenggat waktu satu minggu oleh Majelis Hakim agar menyiapkan nota pembelaan/pleidoi untuk sidang Rabu (6/8/2025) mendatang.
Keluarga korban yang hadir dalam persidangan tak kuasa menahan emosi. Meraka langsung histeris usai sidang tuntutan berakhir.
Keluarga korban berusaha mengejar dan melempari terdakwa dengan sendal di ruang sidang.
Puluhan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi mampu menahan amukan keluarga korban dan buru-buru mengevakuasi terdakwa Mulyana ke dalam sebuah ruangan di PN Serang.
Sementara itu, ayah korban Mastura mengaku puas atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Mulyana.
"Iya pokoknya harus hukuman mati. Kalau bisa harus lebih dari itu, harus dimutilasi lagi biar sama, karena dia membunuh dengan biadab," ucap Mastura usai sidang.
Siti Amelia (19) ditemukan sudah tak bernyawa dalam keadaan mengenaskan di sebuah kebun di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, pada Jumat (18/4/2025) sore.
Saat ditemukan, kondisi jasad Siti Amelia sudah termutilasi lantaran sudah tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki dengan posisi tertutup batang pohon pisang dan kayu. Bahkan sebagian tubuh korban mengalami gosong lantaran sempat dibakar oleh pelaku Mulyana.
Mulyana nekat membunuh lantaran emosi setelah didesak untuk menikahi Siti yang merupakan kekasihnya. Siti dalam kondisi hamil.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKDisharmoni Perda dengan Kewenangan Pusat, BULD DPD Soroti Keterbatasan Kajian dan Partisipasi Publik
Rozie Winata·1 menit yang lalu -
POLITIKUU P2SK Belum Genap 3 Tahun, Said Abdullah Tolak Wacana Omnibus Law Keuangan Baru
Rozie Winata·25 menit yang lalu -
KRIMINALPolres Asahan Tangkap Kurir Narkoba Asal Jatim di Silau Laut, 1,5 Kilo Sabu Gagal Dikirim ke Surabaya
Rozie Winata·37 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Waterfront City Samosir, Hakim Gali Detail Pemancangan dan Volume Pekerjaan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPolemik Pemilihan Rektor UINSA, Kemenag Didesak Turun Tangan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALTiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Sabu, Ekstasi dan Ganja Disita
hendra·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKevin Diks Emban Ban Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Matangkan Kesiapan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar Curat, Curas, Curanmor hingga Premanisme
hendra·2 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan