Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ricuh Sidang Kasus Mutilasi di PN Serang, Keluarga Kejar dan Lempari Terdakwa

Sidang tuntutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia (19) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis

Bagikan:
Sidang tuntutan terdakwa kasus mutilasi Mulyana alias Iyan (22) di PN Serang ricuh, keluarga kejar hingga lempari terdakwa dengan sendal, Kamis (31/7/2025). (Foto: Dok kumparan)
Sidang tuntutan terdakwa kasus mutilasi Mulyana alias Iyan (22) di PN Serang ricuh, keluarga kejar hingga lempari terdakwa dengan sendal, Kamis (31/7/2025). (Foto: Dok kumparan)
A A

nusantaraterkini.co,  - disertai terhadap Siti Amelia (19) yang digelar di () Serang pada Kamis (31/7/2025) .

Terdakwa Mulyana alias Iyan (22) di kejar dan dilempari keluarga .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut Mulyana dengan hukuman mati dan dinyatakan terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Bahkan, JPU tidak menemukan alasan yang dapat meringankan dan menghapus unsur pidana dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa Mulyana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana alias Iyan dengan pidana mati," kata jaksa Fitriah, membacakan di hadapan Majelis Hakim.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Mulyana telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat lantaran telah membunuh korban Siti Amelia secara sadis sehingga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa itu nihil," ujar Fitriah.

Usai pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Serang, terdakwa Mulyana diberikan tenggat waktu satu minggu oleh Majelis Hakim agar menyiapkan nota pembelaan/pleidoi untuk Rabu (6/8/2025) mendatang.

Keluarga korban yang hadir dalam persidangan tak kuasa menahan emosi. Meraka langsung histeris usai sidang tuntutan berakhir.

Keluarga korban berusaha mengejar dan melempari terdakwa dengan sendal di ruang sidang.

Puluhan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi mampu menahan amukan keluarga korban dan buru-buru mengevakuasi terdakwa Mulyana ke dalam sebuah ruangan di Serang.

Sementara itu, ayah korban Mastura mengaku puas atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Mulyana.

"Iya pokoknya harus hukuman mati. Kalau bisa harus lebih dari itu, harus dimutilasi lagi biar sama, karena dia membunuh dengan biadab," ucap Mastura usai sidang.

Siti Amelia (19) ditemukan sudah tak bernyawa dalam keadaan mengenaskan di sebuah kebun di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, pada Jumat (18/4/2025) sore.

Saat ditemukan, kondisi jasad Siti Amelia sudah termutilasi lantaran sudah tanpa kepala, kedua tangan dan kedua kaki dengan posisi tertutup batang pohon pisang dan kayu. Bahkan sebagian tubuh korban mengalami gosong lantaran sempat dibakar oleh pelaku Mulyana.

Mulyana nekat membunuh lantaran emosi setelah didesak untuk menikahi Siti yang merupakan kekasihnya. Siti dalam kondisi hamil.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait