Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Revisi UU Polri, DPR Dukung Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun

Revisi UU Polri, DPR Dukung Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas Memberikan Dukungan Polri Betugas sampai Usia 60 Tahun (foto:istimewa)
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas Memberikan Dukungan Polri Betugas sampai Usia 60 Tahun (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi III mendukung usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia () hingga 60 tahun sebagaimana diatur dalam draf revisi Undang-Undang Polri.

Hasbiallah menilai kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan usia pensiun aparatur sipil negara () atau pegawai negeri sipil () yang dapat mencapai usia 60 tahun.

"Saya setuju kalau masa pensiun anggota diperpanjang. Untuk bintara bisa menjadi 58 tahun, sedangkan yang bertugas di kantor sampai 60 tahun," kata Hasbiallah, Selasa (9/6/2026).

Politikus yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta itu menilai usia 58 hingga 60 tahun masih tergolong produktif dan matang dalam menjalankan tugas.

"Usia 60 tahun itu usia matang. Justru usia 58 tahun ke atas masih bagus-bagusnya," ujarnya.

Terkait faktor kesehatan, Hasbiallah menilai kondisi masyarakat saat ini semakin baik karena didukung pola hidup yang lebih sehat. Menurutnya, anggota Polri juga memiliki kesadaran untuk menjaga kebugaran fisik sehingga perpanjangan usia pensiun tidak menjadi persoalan.

"Polanya sekarang masyarakat lebih sehat. Jadi tidak perlu khawatir soal kesehatan karena anggota Polri pasti berupaya menjaga kebugaran mereka," katanya.

Dalam draf , perubahan ketentuan batas usia pensiun diatur dalam Pasal 30 ayat (2).

Pada ayat (2) huruf a disebutkan bahwa batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira hingga pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga ditetapkan menjadi 60 tahun.

Sementara itu, ayat (2) huruf b mengatur bahwa batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan organisasi serta atas pertimbangan Presiden. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru