Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Residivis Narkoba Dibekuk di Labura, Polisi Sita 72 Gram Sabu Siap Edar

Polres Labuhanbatu menangkap residivis narkoba di Labura dengan barang bukti 72 gram sabu yang diduga siap diedarkan kembali.

Seorang pria berinisial KSH alias Azly (32), warga Kabupaten Deli Serdang yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap petugas saat membawa puluhan paket sabu. (Foto: Dok AI)
Seorang pria berinisial KSH alias Azly (32), warga Kabupaten Deli Serdang yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap petugas saat membawa puluhan paket sabu. (Foto: Dok AI)
A A

Nusantaraterkini.co, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten . Seorang pria berinisial KSH alias Azly (32), warga Kabupaten Deliserdang yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap petugas saat membawa puluhan paket sabu.

Tersangka diamankan pada Rabu malam (20/5/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Lingkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten -utara" class="article-tag-link" rel="tag">Labuhanbatu Utara.

Kapolres Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Aswin Irwan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit I Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BK 3344 JAC melintas di kawasan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik transparan berisi sembilan paket sabu di kantong jaket sebelah kanan tersangka. Selain itu, enam paket sabu lainnya ditemukan di kantong jaket sebelah kiri,” ujar AKP Aswin Irwan, Kamis (21/5/2026).

Total barang bukti yang diamankan berupa 15 paket sabu dengan berat bruto mencapai 72 gram. Polisi juga menyita tiga plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di wilayah Rantauprapat," terangnya.

Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan kembali di kawasan Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten .

"Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait