Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

PTTUN Jakarta Tolak Banding, Keabsahan Ketum PPP Mardiono Makin Kuat

PTTUN Jakarta menolak banding terkait SK kepengurusan DPP PPP dan menguatkan putusan PTUN atas kepemimpinan Muhamad Mardiono.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta resmi menolak permohonan banding yang diajukan kubu penggugat terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum mengenai kepengurusan DPP PPP, Jumat (9/10/2026).(foto: rmol)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta resmi menolak permohonan banding yang diajukan kubu penggugat terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum mengenai kepengurusan DPP PPP, Jumat (9/10/2026).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta resmi menolak permohonan banding yang diajukan kubu penggugat terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum mengenai kepengurusan DPP (). Putusan ini menguatkan kepemimpinan sebagai Ketua Umum PPP masa bakti 2025–2030. 

​Amar tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 147/B/2026/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tingkat pertama. 

​“Alhamdulillah, salinan putusan Pengadilan Tinggi TUN sudah keluar dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN tentang keabsahan SK Menteri Hukum,” ungkap Kuasa Hukum DPP , Erfandi, kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir RMOL, Jumat (9/10/2026). 

​Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pihak pembanding, yaitu M Thobahul Aftoni, Subadri Ushuludin, dan Akhmad Syaeful Hakim, untuk menanggung seluruh biaya perkara persidangan. 

​Erfandi menegaskan, putusan ini mempertegas legalitas hukum DPP PPP di bawah kepemimpinan setelah sebelumnya juga memenangkan gugatan di tingkat PTUN. 

​

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru