PTTUN Jakarta Tolak Banding, Keabsahan Ketum PPP Mardiono Makin Kuat
PTTUN Jakarta menolak banding terkait SK kepengurusan DPP PPP dan menguatkan putusan PTUN atas kepemimpinan Muhamad Mardiono.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta resmi menolak permohonan banding yang diajukan kubu penggugat terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum mengenai kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Putusan ini menguatkan kepemimpinan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP masa bakti 2025–2030.
Amar tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 147/B/2026/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tingkat pertama.
“Alhamdulillah, salinan putusan Pengadilan Tinggi TUN sudah keluar dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN tentang keabsahan SK Menteri Hukum,” ungkap Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi, kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir RMOL, Jumat (9/10/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN Jakarta juga menghukum pihak pembanding, yaitu M Thobahul Aftoni, Subadri Ushuludin, dan Akhmad Syaeful Hakim, untuk menanggung seluruh biaya perkara persidangan.
Erfandi menegaskan, putusan ini mempertegas legalitas hukum DPP PPP di bawah kepemimpinan Mardiono setelah sebelumnya juga memenangkan gugatan di tingkat PTUN.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
POLITIKPTTUN Jakarta Tolak Banding, Keabsahan Ketum PPP Mardiono Makin Kuat
Herman Saleh Harahap·54 menit yang lalu -
SUMUTPemerintah Targetkan 919 Huntap di Sumut Selesai Akhir 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSRano Alfath Apresiasi Operasi Narkoba Serentak, Dorong Polri Bongkar Jaringan hingga Bandar
hendra·1 jam yang lalu -
-
E-SportDitumbangkan TLID 2-0, RRQ Hoshi Kian Terbenam di Zona Merah Klasemen
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PERISTIWAKontak Tembak dengan TNI, Tiga Anggota OPM Tewas di Maybrat
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
-
Semua berita sudah ditampilkan