Nusantaraterkini.co, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) melakukan penertiban terhadap rumah perusahaan milik KAI di emplasemen Stasiun Siantar, Jalan Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Senin (18/11/2024).
Rumah perusahaan dengan kode DW 3 yang terletak di area tersebut telah digunakan tanpa izin yang sah oleh perorangan untuk tempat tinggal dan usaha.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk mengamankan aset negara sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Surat Edaran Menteri Keuangan BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 dan Surat Keputusan Direksi PT KAI Nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013.
"Rumah yang ditertibkan memiliki luas tanah 682 m² dan bangunan seluas 206 m² dengan status sertifikat hak guna bangunan," ujarnya.
Sebelum penertiban, PT KAI Divre I telah melakukan langkah persuasif kepada penghuni agar segera mengurus izin legalitas persewaan. Penertiban ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan aset milik negara oleh pihak yang tidak berhak.
Proses penertiban melibatkan aparat kewilayahan, TNI, Polri, dan tim internal PT KAI, dengan total 54 personel yang turut serta dalam pengamanan dan proses pembongkaran.
"PT KAI akan terus mengawasi dan memastikan penataan aset negara dilakukan dengan baik, serta melakukan upaya optimalisasi terhadap aset yang dikelola," jelasnya.
(Cw9/Nusantaraterkini.co)