Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Protes Pemberhentian Dua Perangkat, Warga Segel Kantor Desa Bottot

Aksi penyegelan berlangsung tertib, meski aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan tidak berada di lokasi

Warga Desa Bottot, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menyegel kantor kepala desa pada Sabtu (23/8/2025). (Foto: dok istimewa)
Warga Desa Bottot, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menyegel kantor kepala desa pada Sabtu (23/8/2025). (Foto: dok istimewa)
A A

, MEDAN - Sejumlah warga , Kecamatan , Kabupaten (), menyegel kantor pada Sabtu (23/8/2025).

Aksi itu dipicu oleh sikap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala berinisial JZP yang dinilai arogan dalam menjalankan tugas serta memberhentikan dua perangkat desa yang dilakukan tanpa adanya penjelasan.

Sejumlah papan kayu dipasang warga di pintu masuk kantor desa. Mereka juga meminta sikap tegas dari pemerintah kabupaten atas dugaan sikap arogansi JZP.

Baca Juga : Plt Kades Bottot Berhentikan Dua Perangkat, Warga Protes dan Segel Kantor Desa

Menurut Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bottot, Lenni Wati Tanjung, mengatakan bahwa protes warga juga berkaitan dengan pemberhentian dirinya sebagai perangkat aparatur desa yang diduga dilakukan secara sepihak oleh JZP.

“Kami tidak menerima keputusan Plt Kades Desa Bottot yang telah arogan dan semena-mena (memberhentikan) kami tanpa ada alasan dan keputusan yang jelas,” ucap Lenni saat dihubungi , Sabtu sore.

Selain Kaur Keungan Desa Bottot, JZP juga memberhentikan Panharuddin Simamora dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa. Panharuddin menuding, jika JZP bertindak demikian diduga karena unsur yang tidak jelas.

“Saya juga menduga jika pemberhentian ini dilakukan secara sengaja dan terencana. Saya tidak tahu apa alasannya,” ucap Panharuddin saat dihubungi secara terpisah.

Baca Juga : Serbia Bergejolak: Kerusuhan Pecah Dipicu Dugaan Korupsi dan Bencana Atap Stasiun

Warga menuding JZP kerap mengabaikan aspirasi masyarakat desa, mulai dari soal bantuan sosial hingga pengelolaan anggaran desa. Situasi ini memicu ketegangan antara warga dan perangkat desa dalam beberapa bulan terakhir.

Aksi penyegelan berlangsung tertib, meski aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan tidak berada di lokasi. Hingga sore, kantor desa masih ditutup rapat.

Diketahui, berdasarkan surat pemberhentian dua perangkat desa Bottot itu tertuang dalam surat dengan nomor: 86/2016/VIII/2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025, dan ditandatangani oleh Plt Kades.

Pemerintah Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap polemik ini.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru