Protes Pemberhentian Dua Perangkat, Warga Segel Kantor Desa Bottot
Aksi penyegelan berlangsung tertib, meski aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan tidak berada di lokasi
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sejumlah warga Desa Bottot, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menyegel kantor kepala desa pada Sabtu (23/8/2025).
Aksi itu dipicu oleh sikap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bottot berinisial JZP yang dinilai arogan dalam menjalankan tugas serta memberhentikan dua perangkat desa yang dilakukan tanpa adanya penjelasan.
Sejumlah papan kayu dipasang warga di pintu masuk kantor desa. Mereka juga meminta sikap tegas dari pemerintah kabupaten atas dugaan sikap arogansi JZP.
Baca Juga : Plt Kades Bottot Berhentikan Dua Perangkat, Warga Protes dan Segel Kantor Desa
Menurut Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bottot, Lenni Wati Tanjung, mengatakan bahwa protes warga juga berkaitan dengan pemberhentian dirinya sebagai perangkat aparatur desa yang diduga dilakukan secara sepihak oleh JZP.
“Kami tidak menerima keputusan Plt Kades Desa Bottot yang telah arogan dan semena-mena (memberhentikan) kami tanpa ada alasan dan keputusan yang jelas,” ucap Lenni saat dihubungi Nusantaraterkini.co, Sabtu sore.
Selain Kaur Keungan Desa Bottot, JZP juga memberhentikan Panharuddin Simamora dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa. Panharuddin menuding, jika JZP bertindak demikian diduga karena unsur yang tidak jelas.
“Saya juga menduga jika pemberhentian ini dilakukan secara sengaja dan terencana. Saya tidak tahu apa alasannya,” ucap Panharuddin saat dihubungi secara terpisah.
Baca Juga : Serbia Bergejolak: Kerusuhan Pecah Dipicu Dugaan Korupsi dan Bencana Atap Stasiun
Warga menuding JZP kerap mengabaikan aspirasi masyarakat desa, mulai dari soal bantuan sosial hingga pengelolaan anggaran desa. Situasi ini memicu ketegangan antara warga dan perangkat desa dalam beberapa bulan terakhir.
Aksi penyegelan berlangsung tertib, meski aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan tidak berada di lokasi. Hingga sore, kantor desa masih ditutup rapat.
Diketahui, berdasarkan surat pemberhentian dua perangkat desa Bottot itu tertuang dalam surat dengan nomor: 86/2016/VIII/2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025, dan ditandatangani oleh Plt Kades.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap polemik ini.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALSidang Korupsi BBM DLH Tebingtinggi: Ahli Ungkap Pengawasan hingga Sistem Barcode Pertamina
hendra·4 menit yang lalu -
KRIMINALKorban TPPO Madagaskar Harus Siapkan Biaya Pulang Sendiri
Herman Saleh Harahap·4 menit yang lalu -
-
KOTA MEDANWakil Wali Kota Medan Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan
Herman Saleh Harahap·23 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus Waterfront City Samosir, Ahli Uraikan Aturan PHO hingga Peran Pokja dan PPK
hendra·31 menit yang lalu -
SUMUTOknum Kadus di Hamparan Perak Diduga Potong Bansos Beras
Herman Saleh Harahap·35 menit yang lalu -
SUMUTPj Sekdaprov Sumut Minta Pemda Dongkrak Produk Lokal, UMK dan Koperasi
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSKPK Dalami Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari dalam Kasus DJKA Medan
hendra·1 jam yang lalu -
-
NASIONALKemnaker Periksa Sembilan Perusahaan di Kendal dan Batang
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan