Proses Etik Pimpinan Lama, Benny Nilai Dewas KPK Macan Ompong
Anggota Komisi III DPR dari partai Demokrat, Benny K. Harman, menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari partai Demokrat, Benny K. Harman, menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ‘macan ompong’.
Kritikan itu disampaikan Benny saat rapat dengar pendapat dengan Dewas KPK dan Komisi III.
Benny menilai, Dewas hanya berani dan tegas kepada pegawai tapi lambat memproses bila pimpinan yang tersandung etik.
“Saya bilang Dewas ini seperti macan ompong, tapi Pak Tumpak tadi bilang bukan kami yang salah sebab undang-undang tidak mengatur sehingga kelihatannya Pak Tumpak yang dulu sangat ditakuti ketika pimpinan KPK setelah jadi Dewas menjadi Pak Tumpak yang lemah-lunglai,” kata Benny dalam rapat, Rabu (5/6/2024).
Bagi Benny, Dewas tidak membuat perbedaan antara etik dengan kejahatan tindak pidana yang dilakukan pimpinan KPK.
Bahkan, Benny menyebut Dewas mereduksi dugaan korupsi yang dilakukan Firli Bahuri dengan hanya menjatuhkan etik.
“Loh, kalau pimpinan KPK kok Dewas-nya lama-lama', akibat ketidakpahaman tadi kebingungan tadi publik menilai Dewas ini adalah penjaga pimpinan KPK. Coba bayangkan ada pimpinan KPK yang begitu saja berhenti tanpa pertanggungjawaban endak jelas hilang ke mana, publik tidak tahu, lalu Dewas ke mana, Dewan bikin apa, bingung?” ungkap Benny seperti dikutip dari kumparan.
“Masuk akal kalau disimpulkan kehadiran Dewas itu bukan memperkuat KPK tapi memperlemah KPK, rontok independensinya,” imbuh Benny.
Politikus Demokrat tersebut menyayangkan karena Tumpak dan anggotanya adalah tokoh besar di bidang hukum. Memiliki integritas tinggi.
“Tapi yang terjadi jauh dari yang diharapkan,” timpal Benny.
Dewas memang beberapa kali menyidang etik pimpinan KPK, dari mulai Lili Pintauli Siregar, Firli Bahuri, hingga Nurul Ghufron. Namun, yang berhasil dijatuhi sanksi hanya Firli Bahuri.
Adapun Lili keburu mengundurkan diri, sementara Ghufron menang di putusan sela PTUN Jakarta sehingga Dewas harus menunda vonis etik Ghufron.
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALOperasi Sikat I Musi 2026: Polda Sumsel Kerahkan 20 Personel Brimob di Titik Rawan Kejahatan
Rozie Winata·23 menit yang lalu -
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan