Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pria Pembawa Ganja Ditangkap di Pinggir Jalan, Polisi Sita 7,27 Kg dari Rumah Kontrakan

Polres Pematangsiantar menangkap pengedar ganja 7,27 kg di Siantar Timur. Polisi masih memburu pemasok utama berinisial B.

Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis dengan barang bukti mencapai 7,27 kilogram. 

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial PSS alias P (30) warga Jalan Asahan Km VI Gang Hosana, Desa Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ditangkap saat berada di tepi Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan , Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Narkoba , Sabtu (23/5/2026), menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan dan diduga membawa narkotika. 

"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Hezron Alfrian Simarmata langsung melakukan penyelidikan di lokasi," jelasnya.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi target dan langsung melakukan penyergapan. Tersangka PSS alias P tak mampu melarikan diri saat diamankan polisi.

"Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit handphone android warna biru dan sebuah tas abu-abu yang tergantung di bagian depan sepeda motor Vespa milik tersangka. Di dalam tas tersebut ditemukan satu paket yang dibungkus plastik putih," terang Irwanta.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumah kontrakannya di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Petugas kemudian membawa tersangka ke lokasi kontrakan dan melakukan penggeledahan didampingi perangkat kelurahan setempat. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket ganja dalam berbagai kemasan yang disimpan di dapur dan kamar rumah.

Di bawah wastafel dapur ditemukan satu kardus berisi sembilan paket ganja dibalut lakban coklat, delapan paket ganja lainnya dalam plastik hijau, serta satu plastik merah berisi ganja. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah plastik pembungkus.

Sementara dari kamar kontrakan, petugas kembali menemukan ganja yang disimpan dalam kardus coklat, lima rol lakban, dua pisau cutter, timbangan digital, dan satu toples plastik bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai berat bruto 7,27 kilogram ganja," bebernya.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial B yang tinggal di kawasan Jalan Tulip Indah, Kecamatan Siantar Sitalasari.

“Untuk pemasok berinisial B masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya,” kata .

Saat ini tersangka telah ditahan di dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (2) junto aturan pidana terbaru terkait narkotika.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait