Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Operasi Undercover Berhasil, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Dua Terduga Pengedar Ganja di Binjai Utara

Satresnarkoba Polres Binjai dan Polsek Binjai Utara menangkap dua terduga pengedar ganja dalam operasi undercover di Jalan T Amir Hamzah.

Dua Terduga Pengedar Ganja di Binjai Utara diringkus Satresnarkoba Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai)
Dua Terduga Pengedar Ganja di Binjai Utara diringkus Satresnarkoba Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai)
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran . Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bersama personel berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja.

Kedua terduga pelaku berinisial AS (29) dan AR (20) ditangkap di kawasan Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, , SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi penyamaran (undercover) yang dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Melalui kerja sama antara Satresnarkoba Polres Binjai dan Polsek Binjai Utara, kami melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam ,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Binjai Utara AKP Antonius Pasta Sitepu, SH, MH, menjelaskan bahwa informasi awal berasal dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan melakukan koordinasi dan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus yang diduga berisi ganja, satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon seluler merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Verza tanpa pelat nomor.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai Mirzal Maulana menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polri.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru