Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pria Lansia Diduga Terlibat Perjudian Tebak Angka Diamankan Polres Sibolga

Seorang pria lanjut usia (Lansia) diduga terlibat perjudian tebak angka, diamankan Sat Reskrim Polres Sibolga pada Minggu (6/7/2025) pada pukul 21.40

Bagikan:
Pria Lansia AJ alias M, saat diamankan di Mapolres Kota Sibolga. (Foto: dok. Polres Sibolga).
Pria Lansia AJ alias M, saat diamankan di Mapolres Kota Sibolga. (Foto: dok. Polres Sibolga).
A A

nusantaraterkini.co, SIBOLGA - Seorang () diduga , Sat Reskrim pada Minggu (6/7/2025) pada pukul 21.40 WIB.

Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan menjelaskan, pelaku yang diketahui berinisial AJ alias M (60), yang merupakan buruh harian lepas, warga Jalan Kakap, Lingkungan V, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

"Kita memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian tebak angka jenis hongkong," ujarnya, Senin (7/7/2025).

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan dilakukan di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga dipimpin oleh IPDA Filingga Gardaruna. 

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil memberhentikan satu unit kendaraan becak bermotor yang dikendarai oleh tersangka," jelas Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik perjudian tersebut, di antaranya satu unit handphone nokia warna hitam berisi pasangan nomor judi jenis Hongkong, uang tunai sebesar Rp. 249.000, hasil dari perjudian, dua lembar potongan kertas kecil berisi nomor pasangan judi, 7 lembar kertas kecil kosong, 7 lembar kertas print-out bergambar tafsiran Pak Tuntung dengan deretan nomor dan satu unit kendaraan becak bermotor yang diduga milik pelaku.

"Diduga pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sibolga bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Rudi S. Panjaitan.

Atas perbuatannya, AJ alias M, disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sibolga.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Sibolga.

(Jjm/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru