Pria Asal Balikpapan Ditangkap di Pematangsiantar, Buang Sabu Saat Digerebek Polisi
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria asal Balikpapan dengan barang bukti sabu seberat 1,50 gram.
Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR — Satresnarkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RDS alias R (34), warga Kompleks Perusda Ringroad, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, diamankan petugas setelah kedapatan membawa sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seorang pria berdiri di pinggir Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
"Pria tersebut diduga sedang membawa narkotika jenis sabu," kata Irwanta, Kamis (21/5/2026).
Menerima informasi itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dari saku celana depan sebelah kanan milik tersangka," terangnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu paket sabu lainnya yang sempat dibuang pelaku ke tanah untuk mengelabui petugas saat proses penangkapan berlangsung.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone android warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri tersangka.
“Dari tersangka RDS ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
RDS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·1 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALTerbongkar! 101 Burung Langka Disimpan di Rumah Medan Deli, 11 Ditemukan Mati: Pemilik Diburu
hendra·4 jam yang lalu -
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·5 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Ungkap Kondisi 3 Pemain Kunci
hendra·5 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan