Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk di Deli Serdang, Polisi Temukan Sabu di Rumah Pelaku

Residivis kasus narkoba kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai dengan barang bukti sabu di Hamparan Perak, Deli Serdang.

Seorang pria berinisial S (42), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan polisi karena diduga terlibat peredaran sabu di Dusun I Purnama Sari, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. (Foto: Humas Polres Binjai).
Seorang pria berinisial S (42), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan polisi karena diduga terlibat peredaran sabu di Dusun I Purnama Sari, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. (Foto: Humas Polres Binjai).
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran Satresnarkoba . Seorang pria berinisial S (42), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan polisi karena diduga terlibat peredaran sabu di Dusun I Purnama Sari, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba , AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dengan memerintahkan tim melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat melakukan pengintaian, Kanit I Satresnarkoba IPDA M. Hidayat bersama personel melihat seorang pria tengah duduk di depan rumah. Namun ketika mengetahui kedatangan petugas, pria tersebut tiba-tiba masuk ke dalam rumah sehingga memicu kecurigaan polisi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua paket kecil sabu yang berada di atas meja di dalam rumah. Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,369 gram.

“Ditemukan dua paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,369 gram,” ungkap AKP Ismail Pane, Rabu (20/5/2026).

Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan digunakan sekaligus dijual kembali.

Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Ismail Pane menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 dengan perkara serupa,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal kembali mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan call center 110.

Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.

 (Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait