Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Presiden Jokowi Respon Penetapan Tersangka Ketua KPK

Editor:  Redaksi
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden Jokowi saat memberi keterangan pers usai meresmikan kampung nelayan modern di Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023). (Foto: Sekretariat Kabinet RI).

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan.

Presiden Jokowi memberi respon saat ditanyai awak media dalam jumpa pers usai meresmikan kampung nelayan modern, Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023). Jokowi meminta agar semua proses hukum dihormati.

"Hormati semua proses hukum," kata Jokowi seperti dilihat di Sekretariat Kabinet RI.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPKFirli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (22/11/2023).

Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu malam usai melakukan gelar perkara. Firli selaku Ketua KPK diduga menerima gratifikasi atau memeras Menteri Pertanian yang saat itu dijabat Syahrul Yasin Limpo saat menangani permasalahan hukum di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan seperti dikutip dari Antara.com.

Firli dipersangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023," terang Ade.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 86 saksi serta delapan ahli pada kasus ini sampai Senin 13 November 2023. Delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.

(HAM/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan