Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen di Sunggal, 5 Orang Ditangkap

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Ari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun memberikan penjelasan soal pengungkapan sindikat pemalsuan dokumen di Sunggal, Kamis (27/6/2024). (Foto: Ari/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polrestabes Medan membongkar sindikat pemalsuan dokumen STNK, SIM, hingga KTP di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Kamis (27/6/2024).

Dari pengungkapan ini polisi menangkap lima orang tersangka pemalsuan dokumen yang sudah beroperasi selama setahun lebih. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan kelima tersangka ditangkap dari dua sindikat pemalsuan dokumen. Awalnya, polisi menangkap empat orang tersangka berinisial BK (18), VS (28), EAP (28) dan KS.

"Mereka ditangkap di Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada 19 Juni 2024," ujar Kombes Teddy,

Lebih lanjut, dia mengatakan, BK memiliki peran operator yang membuat dokumen palsu berupa STNK dan BPKB milik konsumen, VS berperan mencari konsumen untuk membuat dokumen palsu kendaraan dengan menggunakan jasa BK.

"Tersangka EAP berperan sebagai pengantar STNK dan BPKB palsu untuk diberikan konsumen dan KS sebagai konsumen yang membuat STNK dan BPKB palsu dengan menggunakan jasa pelaku BK," tutur Teddy. 

Dalam penangkapan itu, petugas menyita yakni dua unit mobil, dua lembar BKPKB mobil diduga palsu, empat set STNK diduga palsu, satu unit printer, dua stempel Polda Sumut, tiga lembar pajak kendaraan dan lainnya.

"Dari pengakuan para pelaku telah melakukan aksinya sekitar satu tahun dengan konsumen masyarakat di Sumut," ujar Teddy. 

Adapun keempat tersangka dijerat Pasal 266 ayat (1) subsider Pasal 263 (1) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Sementara itu, Polrestabes Medan juga menangkap H alias J (36) yang ditangkap di Jalan Penampungan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (25/6/2024).

"Tersangka H memiliki peran untuk membuat dan mencetak STNK, BPKB, KTP dan SIM palsu untuk dipasarkan secara online," ungkap Kombes Teddy.

Adapun barang bukti 19 lembar STNK palsu, 13 BPKB palsu, satu KTP palsu, satu lembar kertas hologram, lima lembar kertas kir mobil palsu dan lainnya. Tersangka H dijerat Pasal 266 ayat (1) subsider Pasal 263 (1) Jo Pasal KUHPidana.

(cw5/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan