Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polrestabes Medan Bongkar Home Industri POD Getar Kombinasi Zat Narkoba di Sunggal

Polrestabes Medan membongkar home industri POD Getar mengandung narkoba di Sunggal dan menangkap tiga pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari pembongkaran home industri POD getar di Sunggal, Rabu (18/6/2026).(foto: istimewa)
Barang bukti yang diamankan dari pembongkaran home industri POD getar di Sunggal, Rabu (18/6/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co–Satuan Reserse kembali berhasil membongkar praktek pembuatan jenis vape, atau yang lebih dikenal dengan sebutan . pelaku yang ditangkap, mencampurkan POD Getar dengan kandungan narkoba, dengan vape non narkoba yang banyak dijual di pasaran.

Dalam operasi, petugas mengamankan tiga orang serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran dan pengemasan ulang pot getar. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan , Kota Medan.

Operasi yang dilakukan Tim 6 Subnit I Unit II Satresnarkoba " class="article-tag-link" rel="tag">Polrestabes Medan itu, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Polisi, terkait dengan aktivitas mencurigakan pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari di sekitar lokasi penangkapan, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pelaku yakni R (26) warga Kecamatan Timur, kota Binjai kami tangkap di rumah kost yang ditempatinya,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, SH SIK MIP, kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Rafli menambahkan, R bukan sekedar pelaku biasa. Sebab, R memproduksi sendiri narkoba yang ia jual, dengan cara mencampurkan dengan kandungan narkoba yang didapat dari bandar, ke Vape yang biasa dijual di pasaran. Usai mencampur POD Getar dengan kandungan narkoba dengan vape biasa, pelaku kemudian mengemas kembali seluruh POD Getar, dan menjualnya kepada para pembeli.

“Dari satu POD Getar yang dibeli pelaku dari bandar, ia mengemasnya kembali menjadi 3 POD Getar. Ini tujuannya jelas untuk mendapat keuntungan yang berlipat ganda, tanpa memperdulikan faktor apapun bagi pemakai, dan ini jelas melanggar Undang - Undang tentang . Kami juga temukan beberapa alat untuk memproduksi ulang POD Getar, termasuk alat pres, jarum suntik, plastik klip, dan beberapa peralatan lain,” tambah Rafli.

Selain menyita peralatan untuk membuat POD Getar, dalam kasus ini petugas juga menyita 17 POD Getar dari berbagai merk, 38 catridge kosong, 6 device vape, 3 botol liquid, mesin impulse sealer, dan sejumlah telepon genggam.

Petugas, kini juga tengah berkoordinasi dengan Labfor Polda Sumut, guna pengecekan seluruh barang bukti, sembari terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar.

“Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar bandar yang memasok POD Getar kepada pelaku dan sudah kami kantongi identitasnya. Untuk POD Getar yang dijual pelaku, hasil tes awal positif narkoba. Kami pastikan bagaimanapun pelaku narkoba bertransformasi, kami akan ungkap,” pungkas Rafli.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru