Polresta Deliserdang Tangkap Pria Pemilik Ganja di Galang
Polresta Deliserdang tangkap pria pemilik ganja di Galang berkat laporan warga. Simak berita selengkapnya di sini!
Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Satresnarkoba Polresta Deliserdang meringkus seorang pria berinisial TI (41) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Warga Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap pada Kamis (23/7/2026) malam.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan target sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik berwarna putih, satu blok kertas tiktak, 54 busa rokok, satu plastik transparan berukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,43 gram, serta uang tunai sebesar Rp60.000.
Berdasarkan interogasi awal, TI mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial P. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Satresnarkoba Polresta Deliserdang guna menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ferry Kusnadi menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus tindak lanjut nyata atas laporan dari masyarakat.
"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terkait," ujarnya, Senin (27/7/2026).
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Deliserdang masih melanjutkan proses penyidikan, yang meliputi pengembangan terhadap asal perolehan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan terduga, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALOperasi Sikat I Musi 2026: Polda Sumsel Kerahkan 20 Personel Brimob di Titik Rawan Kejahatan
Rozie Winata·9 menit yang lalu -
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·56 menit yang lalu -
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan