Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polresta Deliserdang Tangkap Pria Pemilik Ganja di Galang

Polresta Deliserdang tangkap pria pemilik ganja di Galang berkat laporan warga. Simak berita selengkapnya di sini!

Tersangka TI di Satresnarkoba Polresta Deliserdang. (Foto: istimewa)
Tersangka TI di Satresnarkoba Polresta Deliserdang. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Satresnarkoba meringkus seorang pria berinisial TI (41) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Warga Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap pada Kamis (23/7/2026) malam.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan target sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik berwarna putih, satu blok kertas tiktak, 54 busa rokok, satu plastik transparan berukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,43 gram, serta uang tunai sebesar Rp60.000.

Berdasarkan interogasi awal, TI mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial P. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Satresnarkoba guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ferry Kusnadi menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus tindak lanjut nyata atas laporan dari masyarakat.

"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terkait," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Deliserdang masih melanjutkan proses penyidikan, yang meliputi pengembangan terhadap asal perolehan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan terduga, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru