Polres Nias Ringkus 5 Pembobol SD Negeri 074039 Tandrawana Gunungsitoli, 3 Pelaku Anak Di Bawah Umur
Dari penangkapan itu, 5 pelaku berhasil diamankan, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.
Nusantaraterkini.co, GUNUNGSITOLI - Personel Satreskrim Polres Nias menangkap sindikat pembobol SD Negeri 074039 Tandrawana di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli.
Dari penangkapan itu, 5 pelaku berhasil diamankan, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani menjelaskan aksi pembobolan itu terjadi pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh kepala sekolah atas nama Lestariani Zalukhu di SPKT Polres Nias Pada Senin (12/8/2024).
"Usai menerima laporan, personel Satreskrim Polres Nias kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," ungkapnya, Jumat (23/8/2024).
Dari hasil penyelidikan ditemukan sebuah infocus dan laptop di Rumah EH ama Dika di Desa Onozitoli Sifaoroasi Gunungsitol. Dari Keterangan EH ama Dika didapatkan Informasi bahwa barang tersebut milik anaknya berinisial B (15) yang kemudian diamankan.
Dari keterangan B didapatkan informasi lengkap tentang para pelaku lainnya, sehingga Tim Opsnal Satreskrim berhasil meringkus JZ alias Ama Zeden, alamat Desa Onozitoli, Sifaoroasi Kota Gunungsitoli. Kemudian AEZ alias Esa, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Gunungsitoli, serta 2 orang anak di bawah umur lainnya F (16) dan L (14).
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menggergaji ventilasi pintu ruangan guru oleh B, L dan F secara bergantian menggunakan gergaji dan martil," jelas Revi.
Setelah ventilasi jebol, para pelaku kemudian mengambil barang-barang antara lain, laptop, infocus, speaker dan pompa air.
Adapun peran pelaku lainnya JZ alias Ama Zeden dan AEZ turut sertakan mengangkut hasil curian dan juga menjual hasil curian.
Dari pengungkapan ini, tambah Revi, diamankan barang bukti antara lain, 11 unit chromebook, 2 unit proyektor/infocus, 1 laptop lenovo, 1 laptop acer dengan total kerugian sekitar Rp90-an juta.
"Kelima pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polres Nias. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 dari KUHPidana dengan Acaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELAngin Berubah Arah, Kabut Asap Karhutla di Palembang Mulai Berkurang
Rozie Winata·Beberapa detik yang lalu -
POLITIKKunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
Rozie Winata·37 menit yang lalu -
POLITIKHendri Satrio Sentil Gibran: Perjalanan Politik Anda Berbeda dengan Jokowi!
Rozie Winata·49 menit yang lalu -
EKONOMIAturan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Melemah 1,51%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALAleksandar Vucic Mundur dari Presiden Serbia, Siap Maju Jadi PM
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANKapolri: Ruang Digital Butuh Pemuda yang Bijak dan Produktif
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALHari Raya Yahudi Diwarnai Serbuan ke Al-Aqsa, Palestina Serukan Tindakan Internasional
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·10 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan