Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Nias Ringkus 5 Pembobol SD Negeri 074039 Tandrawana Gunungsitoli, 3 Pelaku Anak Di Bawah Umur

Dari penangkapan itu, 5 pelaku berhasil diamankan, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani saat menginterogasi dua dari lima pelaku. (Foto: istimewa)
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani saat menginterogasi dua dari lima pelaku. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, GUNUNGSITOLI - Personel Satreskrim menangkap sindikat pembobol SD Negeri 074039 Tandrawana di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli.

Dari penangkapan itu, 5 pelaku berhasil diamankan, di mana 3 di antaranya adalah .

Kapolres Nias menjelaskan aksi itu terjadi pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh kepala sekolah atas nama Lestariani Zalukhu di SPKT Pada Senin (12/8/2024).

"Usai menerima laporan, personel Satreskrim Polres Nias kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," ungkapnya, Jumat (23/8/2024).

Dari hasil penyelidikan ditemukan sebuah infocus dan laptop di Rumah EH ama Dika di Desa Onozitoli Sifaoroasi Gunungsitol. Dari Keterangan EH ama Dika didapatkan Informasi bahwa barang tersebut milik anaknya berinisial B (15) yang kemudian diamankan.

Dari keterangan B didapatkan informasi lengkap tentang para pelaku lainnya, sehingga Tim Opsnal Satreskrim berhasil meringkus JZ alias Ama Zeden, alamat Desa Onozitoli, Sifaoroasi Kota Gunungsitoli. Kemudian AEZ alias Esa, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Gunungsitoli, serta 2 orang lainnya F (16) dan L (14).

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menggergaji ventilasi pintu ruangan guru oleh B, L dan F secara bergantian menggunakan gergaji dan martil," jelas Revi.

Setelah ventilasi jebol, para pelaku kemudian mengambil barang-barang antara lain, laptop, infocus, speaker dan pompa air.

Adapun peran pelaku lainnya JZ alias Ama Zeden dan AEZ turut sertakan mengangkut hasil curian dan juga menjual hasil curian.

Dari pengungkapan ini, tambah Revi, diamankan barang bukti antara lain, 11 unit chromebook, 2 unit proyektor/infocus, 1 laptop lenovo, 1 laptop acer dengan total kerugian sekitar Rp90-an juta.

"Kelima pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polres Nias. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 dari KUHPidana dengan Acaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru