Polisi Tangkap Tiga Pelajar yang Acungkan Celurit ke Satpam di Kalideres
“Ketiga pelajar tersebut kita amankan kurang lebih 1x24 jam setelah kami mendapat informasi adanya aksi meresahkan dari para pelajar tersebut,”
Polisi Tangkap Tiga Pelajar yang Acungkan Celurit ke Satpam di Kalideres
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tiga pelajar yang acungkan celurit kepada satpam di Kalideres ditangkap polisi.
Ketiga pelajar tersebut ditangkap saat konvoi menggunakan motor sambil membawa celurit di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Andri Kurniawan mengaku satu dari tiga pelajar tersebut mengacungkan celurit ke satpam di sekitar Perumahan Citra, Kelurahan Pegadungan.
“Ketiga pelajar tersebut kita amankan kurang lebih 1x24 jam setelah kami mendapat informasi adanya aksi meresahkan dari para pelajar tersebut,” kata Kombes Pol Andri Kurniawan seperti dikutip dari tempo, Sabtu (11/11/20223).
Aksi yang dilakukan para pelajar ini viral karena terekam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial, Instagram.
Menurut informasi yang diterima, kejadian tersebut diabadikan seorang yang berada di dalam mobil.
Di mana dalam video tersebut jelas terlihat seorang pelajar menggunakan peci putih, baju lengan panjang putih, celana abu-abu dan mengalungkan headphone putih tengah memegang celurit.
Terlihat, dalam video tersebut seorang pelajar itu hendak menyabet satpam dengan celuritnya ketiga satpam tersebut mengejar pelaku.
Pelajar tersebut pun, masih di dalam video terlihat kabur menggunakan motor yang dikendarai temannya. Terlihat juga ada tiga motor yang berjalan beriringan.
Pengendara motor yang membuat resah itu merupakan anak-anak yang mengenakan seragam SMA serta membawa ransel. Mereka terlihat membawa senjata tajam.
Satu dari tiga pelaku, kata Kombes Pol Andri Kurniawan kini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Anak tersebut diketahui berinisial DA (16) yang kedapatan membawa senjata tajam, celurit.
Petuga pun mengamankan tiga celurit dan satu stik golf saat menangkap ketiga pelajar tersebut yang sudah membuat resah masyarakat.
“DA kami jerat dengan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya.
(Akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALiPhone Winda Lorenza Belum Pernah Dibuka Penyidik, LBH Medan Desak Uji Digital Forensik
Rozie Winata·25 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSultan B. Najamudin Dorong Kolaborasi TNI dan Pemda Percepat Pembangunan di Daerah
Fadli Tara·40 menit yang lalu -
NEWS VIDEOGubernur Herman Deru Tegaskan Banpres Karhutla Rp100 Miliar Digunakan Sesuai Prosedur
Fadli Tara·47 menit yang lalu -
KESEHATANCegah HIV/AIDS, Rutan Kabanjahe Skrining Kesehatan Warga Binaan
Rozie Winata·49 menit yang lalu -
NASIONALPrabowo Takziah ke Rumah Megawati, Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Guruh Soekarnoputera
Rozie Winata·59 menit yang lalu -
KESEHATANRS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Pasien Aritmia
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Takluk 0-2 dari Malaysia di Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALBelum Jera, Residivis Narkoba di Medan Kota Kembali Diringkus Polisi, 7 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALFilep Wamafma Usulkan Pembentukan Dinas Khusus Masyarakat Adat untuk Perkuat Otsus Papua
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Tekanan Global Jadi Sorotan
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan