Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Gadungan Beratribut Lengkap Dicokok Jatanras Polda Sumsel Usai Nyolong Susu di Minimarket Palembang

Jatanras Polda Sumsel tangkap polisi gadungan beratribut lengkap yang curi susu di minimarket Palembang

Polisi gadungan berinisial JK (40) beserta barang bukti usai tepergok mencuri produk susu di minimarket kawasan Jalan Dekranasda Jakabaring, Palembang, Kamis (6/8/2026). (Foto: polda sumsel)
Polisi gadungan berinisial JK (40) beserta barang bukti usai tepergok mencuri produk susu di minimarket kawasan Jalan Dekranasda Jakabaring, Palembang, Kamis (6/8/2026). (Foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang berinisial JK (40) usai tepergok mencuri produk susu di minimarket kawasan Jalan Dekranasda Jakabaring, Palembang, Kamis (6/8/2026) pukul 10.00 WIB.

Pelaku yang beraksi menggunakan atribut kepolisian lengkap, serta KTA palsu tersebut diketahui telah melancarkan modus serupa di enam lokasi berbeda di Kota Palembang.

"Penggunaan atribut kepolisian secara ilegal untuk melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi. Kami memastikan setiap pelaku diproses secara tegas dan profesional," ujar Direktur Reskrimum , Kombes Pol Johannes Bangun dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Dalam menjalankan aksinya, JK mengenakan atribut menyerupai anggota Polri dan berpura-pura membeli minuman untuk mengalihkan perhatian karyawan toko.

Saat situasi sepi, pelaku memasukkan sejumlah produk susu kemasan kotak berbagai merek ke dalam tas gendong hijau miliknya.

Petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi lima kotak susu Bebelac, satu kotak Nutri Baby Royal, satu kotak SGM, satu buah pistol korek api, tas gendong, serta KTA Polri palsu atas nama Indra Saputra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi penyamaran JK ini telah berulang kali dilakukan di wilayah Kertapati, Sekip, Bukit, Jalan Inspektur Marzuki, Demang Lebar Daun, hingga Jakabaring.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas , Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menuturkan, sinergi dan kepekaan masyarakat dalam melaporkan indikasi penyalahgunaan atribut aparat dianggap menjadi kunci utama pencegahan tindak kejahatan serupa.

"Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa identitas yang jelas. Apabila menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian," pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru