Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polemik Pemblokiran Rekening, Dosen Trisakti Minta Kompolnas Turun Tangan

Dosen Trisakti Azmi Syahputra desak Kompolnas awasi polisi terkait polemik penundaan rekening donasi AMPB

Bagikan:
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berbicara dalam suatu forum. (Foto: istimewa)
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berbicara dalam suatu forum. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (), Supriyono alias Botok yang dilakukan oleh , mendapat sorotan dari Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti .

Ia meminta Komisi Kepolisian Nasional () mengawasi langkah kepolisian dan memastikan tindakan terhadap rekening tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, publik perlu mengetahui alasan dan dasar hukum aparat melakukan pemblokiran terhadap rekening Supriyono yang disebut berisi uang donasi.

“ harus mengawasi kinerja kepolisian berkaitan dengan ini,” ujar Azmi, Rabu (26/8/2026).

Azmi juga mempertanyakan penggunaan istilah “penundaan transaksi” dalam menjelaskan tindakan terhadap rekening tersebut.

Ia menilai tindakan yang membatasi seseorang dalam menggunakan rekening tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berkaitan dengan kewenangan aparat dan hak pemilik rekening.

Azmi menegaskan, tindakan pemblokiran rekening perlu dikaitkan dengan dugaan tindak pidana dan mekanisme yang berlaku.

Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu menjelaskan secara terang perkara atau peristiwa pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut.

“Seharusnya merujuk pada . Karena ini adalah tindakan upaya paksa. Apa kejahatannya? Apa yang diduga? Peristiwa apa yang diduga terhadap orang ini? Kenapa dia harus diblokir?,” kata Azmi.

Menurut dia, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat memahami alasan sebuah rekening dikenai pembatasan transaksi.

Azmi menilai kepastian mengenai dasar hukum menjadi penting karena pemblokiran rekening dapat berdampak langsung terhadap kemampuan seseorang dalam menggunakan dana yang berada di rekening tersebut.

Ia berharap persoalan pemblokiran rekening tersebut menjadi bahan evaluasi bagi perbankan, khususnya dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya kepada nasabah.

Azmi mengingatkan agar bank tidak menjadi sarana untuk memberikan tekanan kepada masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.

“Rakyat hari ini mungkin ada sebagian yang merasa kecewa dan terluka. Kinerja pemerintah maupun BUMN seharusnya semakin kuat untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat, membuat masyarakat nyaman, dan membuat iklim usaha semakin baik, bukan dijadikan alat, bukan dijadikan sarana untuk menekan rakyat,” tuturnya.

Menurut Azmi, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, BUMN, termasuk perbankan, harus dijaga. Kepastian hukum dan transparansi dinilai menjadi bagian penting untuk mempertahankan kepercayaan tersebut.

Azmi turut menyinggung potensi dampak terhadap apabila tersebut memicu kekecewaan nasabah.

Ia menilai, apabila kepercayaan nasabah terganggu, bukan tidak mungkin muncul keputusan untuk memindahkan dana atau menggunakan layanan perbankan lain.

“Kalau akhirnya banyak penarikan-penarikan nasabah Bank Mandiri dan terjadi pengalihan, ya berarti nasabah khususnya yang merasakan kekecewaan terhadap kinerja Bank Mandiri,” tegasnya.

Azmi menekankan pentingnya kepastian hukum, transparansi, dan pengawasan dalam setiap tindakan pemblokiran rekening.

Menurut dia, ketiga aspek tersebut diperlukan agar tindakan aparat tidak menimbulkan persoalan baru sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan perbankan.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam alias Cak Anam mengingatkan polisi agar tetap melindungi kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.

Polisi diminta tidak membatasi hak masyarakat sepanjang tidak terdapat indikasi kekerasan yang dapat mengganggu kepentingan publik.

"Sepanjang itu enggak ada, ya enggak, ya (kebebasan berekspresi) harus dilindungi," kata dia.

Selain kebebasan berekspresi, Kompolnas meminta Polri mempertimbangkan dampak penanganan perkara terhadap kondisi ekonomi, khususnya kepercayaan terhadap sektor perbankan. Pasalnya, reputasi perbankan tidak hanya berkaitan dengan kepercayaan di dalam negeri, tetapi juga memiliki dimensi internasional.

"Yang kedua, ya kita harus menjaga juga kondisi ekonomi kita, ya mengingatkan untuk menjaga kondisi ekonomi kita, salah satunya bangunan trust building yang dibangun oleh bank. Karena perbankan ini kan tidak hanya reputasinya kan tidak hanya soal nasional, tapi reputasi internasional juga," kata dia.

Kompolnas menilai kepercayaan atau trust building menjadi salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam setiap tindakan terhadap sektor perbankan. Karena itu, kepolisian diminta lebih hati-hati dan memperhitungkan kepentingan yang lebih luas.

Sebelumnya, menjelaskan informasi yang menyangkut langkah penyelidik Direktorat Reserse Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penyelidikan penghimpunan dana AMPB. Menurut polisi, langkah itu merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto.

Penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku paling lama lima hari kerja.

"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata dia.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait