Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polemik Empat Pulau Berakhir, Bobby Nasution: Jangan Terprovokasi, Aceh Tetap Saudara Kita

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam keterangan persnya soal empat pulau yang sempat bersengketa, di Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polemik panjang perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berakhir.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil berada dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan ini disampaikan usai rapat terbatas yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

BACA JUGA: Sah, 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Administrasi Aceh

Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakilkan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Wakil Ketua DPR RI.

Bobby dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada dokumen historis dan administratif, termasuk peta topografi tahun 1978 yang telah menjadi rujukan sejak 1992.

“Empat pulau itu berdasarkan data dan sejarah, sesuai dengan peta dasar yang digunakan pemerintah sejak 1992, memang masuk ke dalam wilayah Aceh,” kata Bobby di Istana Negara.

BACA JUGA: Respons Ijeck yang Didampingi Mualem Soal Sengketa Empat Pulau Sangat Positif dan Menyejukkan

Ia menambahkan, untuk pertama kalinya Pemerintah Provinsi Sumut dan Aceh secara bersama-sama menandatangani dokumen resmi batas wilayah tersebut.

“Ini momen penting. Baru hari ini saya dan Pak Gubernur Aceh menandatangani surat batas wilayah yang telah dipersoalkan sejak lama. Saya pribadi saat itu masih anak-anak, belum punya posisi publik. Baru tahun ini saya menandatangani sebagai gubernur,” ujar Bobby.

Dalam pernyataannya, Bobby juga mengimbau agar masyarakat Sumut tidak terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah. Ia menekankan bahwa Aceh tetap bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mitra strategis Sumut sebagai provinsi bertetangga.

“Jangan mau terhasut. Jangan termakan gorengan isu. Hari ini kita tidak hanya bicara Sumut dan Aceh, tapi tentang bagaimana menjaga keutuhan bangsa,” ujar Bobby.

Sementara Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya menyatakan bahwa keputusan pemerintah berangkat dari kajian panjang yang melibatkan berbagai dokumen dan laporan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administrasi adalah wilayah Provinsi Aceh,” kata Pratikno.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri ketegangan yang sempat muncul di tengah masyarakat terkait batas wilayah di kawasan perairan antara Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan