Sah, 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Administrasi Aceh
Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik 4 pulau sengketa di Aceh dan Sumut. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik 4 pulau sengketa di Aceh dan Sumut. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Mangkir Panjang.
Setelah rapat kementerian terkait dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, pemerintah memutuskan empat pulau itu masuk wilayah administrasi Aceh Singkil.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan tertutup yang digelar di Istana pada Selasa (17/6/2025) siang.
Dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa ke empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers, dikutip kumparan, Selasa (17/6/2025).
Sengketa batas wilayah ini sempat memicu polemik berkepanjangan antara kedua provinsi, hingga akhirnya ditarik ke meja pusat untuk diselesaikan langsung oleh pemerintah.
Polemik ini bermula ketika Mendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan 4 pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatra Utara. Alasannya karena secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat ke Tapanuli Tengah Sumatra Utara.
Sementara Aceh beranggapan secara historis pulau-pulau dan perairan itu merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Sukarno dan perjanjian Helsinki tahun 2005.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLALaga Liverpool vs Brighton Terancam Ditunda Akibat Cuaca Buruk
Rozie Winata·11 menit yang lalu -
PERISTIWAPicu Tabrakan Beruntun usai Tabrak Lari, Pengemudi Mobil Denza Tersangka
Herman Saleh Harahap·23 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALGerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun,15 Orang Positif Narkotika Diciduk Polda Sumut
Rozie Winata·34 menit yang lalu -
SEPAKBOLAPSPS Riau Menang 3-2 atas Persikad Depok Lewat Gol Menit Akhir
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolres Padangsidimpuan Sita 36,23 Kilogram Ganja dan 502,47 Gram Sabu dalam Sebulan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALIsrael Kepung Hebron dan Ancam Usir Warga Usai Penembakan yang Tewaskan Dua Tentara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKPK Sita Mobil BMW Milik Richard Erlangga Terkait Kasus BNPB
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANPenasihat Khusus Presiden Beri Waktu Seminggu untuk Kasus Al Azhar BSD
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANSurat Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Copot Kalau Ada Pungli
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KESEHATANPemko Medan Telusuri Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Bunda Thamrin
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan