Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sah, 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Administrasi Aceh

Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik 4 pulau sengketa di Aceh dan Sumut. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau

Bagikan:
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap siang kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Singapura, Tharman Shanmugaratnam, di salah satu hotel di Singapura, pada Senin (16/6/2025). (Foto: Cahyo - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap siang kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Singapura, Tharman Shanmugaratnam, di salah satu hotel di Singapura, pada Senin (16/6/2025). (Foto: Cahyo - Biro Pers Sekretariat Presiden)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Subianto di dan . Keempat tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Mangkir Panjang.

Setelah rapat kementerian terkait dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, pemerintah memutuskan empat pulau itu .

Keputusan ini diambil setelah pertemuan tertutup yang digelar di Istana pada Selasa (17/6/2025) siang.

Dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Tadi Bapak telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa ke empat yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers, dikutip kumparan, Selasa (17/6/2025).

Sengketa batas wilayah ini sempat memicu polemik berkepanjangan antara kedua provinsi, hingga akhirnya ditarik ke meja pusat untuk diselesaikan langsung oleh pemerintah.

Polemik ini bermula ketika Mendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan 4 pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatra Utara. Alasannya karena secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat ke Tapanuli Tengah Sumatra Utara.

Sementara Aceh beranggapan secara historis pulau-pulau dan perairan itu merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Sukarno dan perjanjian Helsinki tahun 2005.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru