Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumsel Sita 80 Ton Batubara Ilegal Asal Muara Enim, Modus Surat Jalan Palsu

Polda Sumsel sita 80 ton batubara ilegal asal Muara Enim tujuan Cilegon. Dua sopir truk jadi tersangka

Truk pengangkut batu bara ilegal yang diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten OKU pada, Rabu (4/3/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
Truk pengangkut batu bara ilegal yang diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten OKU pada, Rabu (4/3/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, BATURAJA — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan pengiriman 80 ton asal tambang tanpa izin di dan menetapkan dua sopir truk sebagai tersangka saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten (OKU) pada, Rabu (4/3/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik menghentikan dua unit truk tronton bernomor polisi BG 8767 OK dan Z 9810 MK di Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui komoditas tambang tersebut berasal dari stockpile ilegal di Desa Keban Agung, Lawang Kidul, yang rencananya akan dipasok ke wilayah Cilegon, Banten.

Kabid Humas , Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, kedua tersangka berinisial AS dan TA tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan angkutan yang sah saat dilakukan pemeriksaan di tempat.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa batubara yang diangkut berasal dari stockpile ilegal di Kabupaten yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi,” ujar Kombes Pol Nandang dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/3/2026).

Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi pengangkutan tersebut telah dilakukan berulang kali dengan modus menggunakan surat jalan palsu atas nama perusahaan berbeda untuk mengelabui petugas di lapangan.

“Untuk satu kali pengiriman ke Banten, sopir mengaku mendapatkan uang jalan sebesar Rp13 juta,” imbuhnya.

Selain menyita 80 ton batubara mentah, polisi juga mengamankan dua unit truk tronton serta sejumlah perangkat komunikasi sebagai barang bukti.

Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk memburu aktor intelektual di balik jaringan tersebut.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari pemilik lahan, penyedia angkutan, hingga penadah tersebut di daerah tujuan,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait