Polda Sumsel Sita 80 Ton Batubara Ilegal Asal Muara Enim, Modus Surat Jalan Palsu
Polda Sumsel sita 80 ton batubara ilegal asal Muara Enim tujuan Cilegon. Dua sopir truk jadi tersangka
Nusantaraterkini.co, BATURAJA — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan pengiriman 80 ton batubara ilegal asal tambang tanpa izin di Muara Enim dan menetapkan dua sopir truk sebagai tersangka saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada, Rabu (4/3/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik menghentikan dua unit truk tronton bernomor polisi BG 8767 OK dan Z 9810 MK di Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui komoditas tambang tersebut berasal dari stockpile ilegal di Desa Keban Agung, Lawang Kidul, yang rencananya akan dipasok ke wilayah Cilegon, Banten.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, kedua tersangka berinisial AS dan TA tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan angkutan yang sah saat dilakukan pemeriksaan di tempat.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa batubara yang diangkut berasal dari stockpile ilegal di Kabupaten Muara Enim yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi,” ujar Kombes Pol Nandang dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/3/2026).
Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi pengangkutan tersebut telah dilakukan berulang kali dengan modus menggunakan surat jalan palsu atas nama perusahaan berbeda untuk mengelabui petugas di lapangan.
“Untuk satu kali pengiriman ke Banten, sopir mengaku mendapatkan uang jalan sebesar Rp13 juta,” imbuhnya.
Selain menyita 80 ton batubara mentah, polisi juga mengamankan dua unit truk tronton serta sejumlah perangkat komunikasi sebagai barang bukti.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk memburu aktor intelektual di balik jaringan tambang ilegal tersebut.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari pemilik lahan, penyedia angkutan, hingga penadah batubara ilegal tersebut di daerah tujuan,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALDitawar Rp300 Ribu untuk Seks, Pria di Labura Bunuh Pasangan Sesama Jenis: Satu Pelaku di Bawah Umur
hendra·14 menit yang lalu -
NEWSTak Banyak yang Tahu, Kapolri Suyudi Ario Seto Pernah Pamer Aksi Debus Bengkokkan Golok
hendra·1 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Turun Tipis ke Rp2.576.000 Per Gram, Perak Naik Menjadi Rp40.750
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIDPR Desak BI Perketat Keamanan QRIS dan Lindungi 65 Juta Pengguna dari Kejahatan Siber
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKPengamat: Prabowo dan Jokowi Bisa Berhadapan di Pilpres Mendatang Jika Loyalis Dicopot
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
SUMSELKinerja Penyerapan Tinggi, Menteri PKP Setujui Tambahan 3.000 Unit Rumah Subsidi untuk Sumsel
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
PERISTIWATragis! Pria 64 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Kertapati Palembang
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
EKONOMIReshuffle Kabinet Jadi Bayang-Bayang IHSG, Simak Proyeksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·4 jam yang lalu -
INTERNASIONALPutra Mahkota Arab Saudi: Dunia Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Global
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan