Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 10 Ton Pupuk Bersubsidi di Muara Enim, 3 Tersangka Diamankan

Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 10 Ton Pupuk Bersubsidi di Muara Enim, 3 Tersangka Diamankan

A A

Nusantaraterkini.co, Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik penyelewengan 10 ton bersubsidi dan mengamankan tiga orang tersangka saat melintas di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, Kabupaten Muara Enim pada, Minggu (19/4/2026) malam. 

Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya distribusi bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Oleh sebab itu, menindaklanjuti informasi tersebut petugas Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi satu unit kendaraan yang membawa muatan pupuk dalam jumlah besar.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian saat melakukan penyelidikan kami menemukan satu unit truk Isuzu yang mencurigakan saat melintas dari arah Kabupaten OKU menuju Muara Enim. Mobil tersebut memuat pupuk dari wilayah Baturaja, dan ketika keluar dari daerah tersebut diindikasikan terjadi pelanggaran karena pupuk biasanya digunakan di wilayah setempat. Saat kendaraan berada di wilayah Muara Enim, petugas melakukan penyetopan dan pencegatan.,” ujar Wakil Direktur AKBP Listiyono saat rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (23/4/2026).

Setelah dilakukan interogasi terhadap sopir, diketahui barang tersebut milik tersangka berinisial IWS. Tersangka IWS merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Sopir berinisial I.W.S (51) dan saat dibekuk, dirinya tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi pupuk subsidi.

Setelah sopir diintrogasi, diketahui barang tersebut milik tersangka berinisial IWS yang merupakan residivis kasus serupa. 

“Truk tersebut menggunakan pelat palsu, dan setelah diperiksa ternyata sopir membawa 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton tanpa dokumen sah,” jelasnya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pihak penyalur. Penyidik berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni H.T (39) selaku pemilik kios dan R.M.U (23) sebagai admin kios di wilayah OKU. 

Berdasarkan keterangan IWS, pupuk tersebut dibeli dari sebuah kios milik saudara HT. Kemudian pemilik kios tersebut menyuruh admin kios berinisial RMU untuk mengatur administrasi. serta berhubungan dengan petani. 

“Pupuk yang dijual merupakan kuota milik petani yang tidak diambil. RMU kemudian mengoordinir pupuk yang tidak diambil tersebut dan menjualnya kepada tersangka IWS,” tambahnya.

Keduanya diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga ketentuan kepada pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan petani yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

“Mereka menjual pupuk tersebut di atas HET, harga aslinya Rp90 ribu tetapi mereka menjual dengan harga Rp130 ribu,” katanya.

Selain mengamankan 9 ton NPK Phonska dan 1 ton Urea, petugas juga menyita satu unit truk, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka. 

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus , AKBP Khoiril Akbar menegaskan jika praktik ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada sektor pertanian.

“Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Atas tindakan tersebut, mereka terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru