Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Riau Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Senilai 15 Milyar

Polda Riau Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Senilai 15 Milyar

Polda Riau Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Senilai 15 Milyar
Polda Riau Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Senilai 15 Milyar
A A

Nusantaraterkini.co, Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba mengungkap peredaran narkotika jaringan international berupa sabu dengan berat bersih 13,10 kilogram dan 6.662 butir pil ekstasi. 

Seorang tersangka berinisial DK (46), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap pada Kamis (6/3/2025) lalu.  

BACA JUGA: Pendekatan Religius Polri Dukung Bazar Kuliner UMKM Ramadhan di Sergai

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, mengatakan Tim Opsnal Subdit 1 kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam dengan nomor polisi BM 1451 AAC dijalan Sido Rukun, Kecamatan Payung Sekaki.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan sebuah tas ransel berisi 14 bungkus plastik besar berisi sabu serta 4 bungkus plastik besar berisi ekstasi berbagai merek” kata AKBP Nandang.

Sebelumnya DK, mengambil 1 buah tas ransel berwarna hitam di dekat pintu masuk terminal AKAP Pekanbaru, Provinsi Riau dan menunggu arahan dari seseorang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, DK bertindak sebagai kurir dan dikendalikan oleh seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan. DK diupah sebesar Rp20 juta sekali pengantaran.

“DK mengaku baru pertama kali kembali terlibat dalam peredaran narkotika setelah keluar dari penjara dalam kasus sebelumnya, Ia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk menjalankan aksinya” terang AKBP Nandang.

BACA JUGA: Pakat Khas Mandailing jadi Favorit Makanan Masyarakat saat Ramadan

Barang bukti narkotika ini diperkirakan bernilai Rp15,1 miliar jika berhasil diedarkan. Selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka.

“Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup AKBP Nandang.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru