Polda Riau Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Kota Padang, Amankan Satu Pelaku
polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu dalam bungkus plastik merek Guan Yin Wang warna kuning, yang diduga berasal dari jaringan narkoba interna
Nusantaraterkini.co, BENGKALIS - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dengan menangkap seorang pria berinisial JT (45) yang membawa 1 kg sabu di Kabupaten Bengkalis.
Rencananya narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Padang, Sumatera Barat.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (15/2/2025) berawal dari informasi mengenai adanya transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Mendapati informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” kata Kombes Putu kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Saat dilokasi, lanjut Putu, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan terburu buru masuk kedalam mobil, petugas langsung melakukan pengejaran.
“Tim Opsnal yang melakukan pengintaian mendapati dua pria mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan penyergapan, tersangka JT (45) berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri,” jelas Putu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu dalam bungkus plastik merek Guan Yin Wang warna kuning, yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial JBL untuk membawa sabu tersebut ke Kota Padang, Sumatera Barat,” terang Kombes Putu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut, kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup” tutup Putu.
(akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKDPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Ketenagakerjaan ke Paripurna
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
EKONOMIStabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPresiden FIFA Temui Prabowo di Istana, Puji Indonesia Tuan Rumah Luar Biasa
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPemerintah Daerah Angkat Bicara Soal Isu Kematian Driver Ojol yang Diduga Terdampak ISPA
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Pantau Rehabilitasi 111 Rumah Tidak Layak Huni
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi BRI Kisaran, Ahli: Korupsi Bukan Sekadar Kredit Macet
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
POLITIKSampaikan Catatan, DPRD Medan Tegaskan APBD Harus Kembali ke Rakyat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KRIMINALPledoi Korupsi Internet Diskominfo Tebingtinggi, PH Terdakwa Sebut Terima Uang Maintenance
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SUMSELDinkes Sumsel Siagakan 350 Puskesmas dan Posko Layanan Antisipasi ISPA
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan