Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penjual BBM Jenis Pertalite Palsu di Langkat Diringkus Polisi Raup Untung Puluhan Juta, Ini Modusnya

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Binjai, Sabtu (20/1/2024).

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Warga Medan Belawan diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Binjai. Pasalnya nekat menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite palsu.

Pelaku diketahui berinisial AZ (36). Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mendapatkan BBM jenis pertalite palsu.

Atas informasi itu, Polres Binjai melakukan penyelidikan.

"Tersangka AZ ditangkap saat sedang menjual pertalite yang diduga palsu tersebut atau tertangkap tangan," ujar Zuhatta, Sabtu (20/1/2024).

Lanjut Zuhatta, pelaku menjual pertalite palsu itu dengan cara menawarkan kepada pedagang eceran dan dijualnya seharga Rp 8 ribu perliter. Harga jual di bawah pasaran itu membuat masyarakat tertarik.

"Saat menawarkan kepada pembeli, tersangka membawa BBM pertalite yang asli. Ketika pembeli sepakat, pelaku menyerahkan BBM yang diduga palsu," ujar Zuhatta.

Menurutnya, praktik yang dilakukan tersangka sudah berulang kali.

"Pelaku ditangkap di Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat. Aktivitas pelaku sudah berulang kali dan mendapat keuntungan hingga puluhan juta rupiah," ujar Zuhatta.

Sementara itu, tersangka mengaku baru 15 hari melakoni pekerjaan tersebut. Ia juga mempraktekkan cara membuat BBM pertalite palsu.

"Pertama ambil air isi ke tempat lalu campur dengan gincu berwarna hijau dan kemudian diaduk. Setelah itu, tambah minyak pertalite yang asli sedikit saja," ujar pelaku.

Tersangka kini ditahan Satreskrim Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan disangkakan pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Batang bukti yang disita 10 jerigen berukuran 30 liter berisikan minyak pertalite diduga palsu, satu corong, selang panjang dan satu bungkus pewarna makanan. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan