Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pengguna Narkoba Picu Overkapasitas Lapas, Anggota DPR Usul Pendekatan Rehabilitasi

Pangeran Khairul Saleh usul rehabilitasi pengguna narkoba untuk atasi overkapasitas lapas di Indonesia

Bagikan:
Pangeran Khairul Saleh saat awancara dengan wartawan. Khairul usul pendekatan rehabilitasi untuk pengguna narkoba.(foto: istimewa)
Pangeran Khairul Saleh saat awancara dengan wartawan. Khairul usul pendekatan rehabilitasi untuk pengguna narkoba.(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR , mengungkapkan bahwa sekitar 60–70 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan () di Indonesia merupakan pengguna atau korban . Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama di berbagai Lapas.

Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya dapat diatasi melalui pendekatan , bukan pemidanaan. Ia mencontohkan kebijakan yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Portugal, Australia, dan Prancis, yang lebih mengedepankan pemulihan bagi pengguna narkoba.

“Selama ini kita masih menggunakan pendekatan pidana. Padahal, untuk kasus penggunaan di bawah satu gram atau pengguna, seharusnya bisa diarahkan ke ,” ujar Khairul Saleh, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, solusi tersebut tengah didorong untuk diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Bahkan, sosialisasi kepada aparat penegak hukum juga telah dilakukan agar pengguna narkoba tidak lagi diproses secara pidana.

Khairul menilai pengguna narkoba pada dasarnya adalah korban yang membutuhkan perawatan. Jika dipenjara, kondisi mereka justru berpotensi semakin memburuk.

“Pengguna itu dalam kondisi sakit. Kalau dipenjara, bisa tambah parah. Ke depan, kita harapkan tidak ada lagi pengguna narkoba di , semuanya direhabilitasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keberhasilan Portugal dalam menerapkan kebijakan rehabilitasi selama lebih dari satu dekade. Di negara tersebut, pengguna narkoba tidak dipenjara meskipun telah berulang kali menggunakan.

“Kalau di Indonesia saat ini, pengguna yang sudah dua kali tertangkap, pada pelanggaran ketiga bisa dipenjara. Ini yang perlu kita ubah,” jelasnya.

Meski demikian, Khairul tetap menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tegas. Ia pun meminta aparat seperti kepolisian dan Badan Narkotika Nasional () untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba.

“Kita berharap aparat penegak hukum dapat semakin menekan peredaran narkoba di seluruh wilayah,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait