Penangkapan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Harus Jadi Pelajaran Hakim Lain
Saya harap kasus ini jadi pelajaran untuk seluruh penegak hukum, khususya para hakim. Jangan gunakan kewenangan dan jabatan untuk sesuatu yang..
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap penangkapan tiga hakim yang membebaskan anak eks anggota DPR, Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan Dini Sera menjadi pelajaran bagi para hakim lainnya. Para hakim diminta tidak main-main apalagi menerima suap dari pihak yang berperkara.
“Saya harap kasus ini jadi pelajaran untuk seluruh penegak hukum, khususya para hakim. Jangan gunakan kewenangan dan jabatan untuk sesuatu yang melanggar, pasti akan ketahuan,” kata Sahroni, Sabtu (26/10/2024).
Sahroni yang juga politikus NasDem menyayangkan ketiga hakim yang ditetapkan tersangka karena menerima suap dari pihak Ronald Tannur. Padahal, kata dia, para hakim merupakan penentu kualitas keadilan di Indonesia.
“Penegak hukum, apalagi hakim, ini sangat menentukan kualitas keadilan kita. Kalau malah sibuk main-main, hengky pengky, ya susah,” sindir Legislator dapil Jakarta ini.
Terlepas dari itu, Sekertaris Fraksi Partai NasDem DPR ini memberikan apresiasi kepada Kejagung. Dia menilai ini bukti Kejagung objektif dan tegas dalam menindak oknum-oknum penegak hukum yang bermasalah.
“Saya acungkan empat jempol untuk Kejagung, yang tanpa pandang bulu menangkap para hakim bermasalah tersebut. Dari sini kita bisa melihat bahwa Kejagung objektif dan tegas dalam menindak oknum-oknum, tanpa terkecuali, ternasuk hakim sekalipun. Pokoknya dapat laporan, ada temuan, langsung tangkap. Tanpa basa-basi, tanpa negosiasi,” ucap Sahroni.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” katanya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·4 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·5 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·6 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·6 jam yang lalu -
KRIMINALTerbongkar! 101 Burung Langka Disimpan di Rumah Medan Deli, 11 Ditemukan Mati: Pemilik Diburu
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·7 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Ungkap Kondisi 3 Pemain Kunci
hendra·8 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan